MEGAPOLITAN

Gara-gara Utang, Walkot Jakbar Nonaktifkan Lurah dan Bendahara Duri Kepa

MONITOR, Jakarta – Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, mengambil tindakan tegas kepada Lurah Duri Kepa Marhali dan bendaharanya Devi Ambasari atas kasus dugaan hutang piutang sebesar Rp 264,5 juta kepada warga Kota Tangerang. Keduanya dinonaktifkan dari jabatannya.

Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, saat ini keduannya masih menjalani pemeriksaan oleh pihak camat di wilayahnya. Pemeriksaan ini untuk menelusuri kasus dugaan penipuan pinjaman uang warga ratusan juta rupiah tersebut.

“Sudah dipanggil sama atasan langsung dan terinformasi sudah keluar surat pembebasan sementara dalam jabatan ASN,” ucap Yani Wahyu saat dihubungi wartawan, Jumat (29/10/2021).

“Dalam rangka pemeriksaan dan sambil menunggu keputusan ketetapan hukuman disiplin,” sambungnya.

Mantan Kasatpol PP DKI Jakarta ini mengatakan, setelah pemeriksaan oleh pihak camat, kedua bawahannya itu kemudian nantinya ditindaklanjuti ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Sambil menunggu hasil pemeriksaan camat dan Inspektorat keduannya kini bertugas menjadi staf di pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Barat.

“Ya lurah dan bendahara, itu nanti kita lakukan pembinaan dibagian pemerintahan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi berawal adanya peminjaman uang oleh Lurah Duri Kepa sebesar Rp 264,5 juta. Dan munyeruak, setelah muncul surat somasi dari korban warga Kota Tangerang berinisial SK.

SK mengaku, pernah dua kali melayangkan somasi kepada Kelurahan Duri Kepa untuk menagih utang sebesar Rp 264,5 juta.

Somasi pertama dilayangkan dan ditandatangani pada 6 Oktober 2021. Terdapat lima poin dalam somasi yang langsung ditujukan kepada Lurah Duri Kepa Marhali. Salah satu poin yang terdapat dalam somasi itu, SK menagih piutangnya kepada Kelurahan Duri Kepa.

“Kami mensommier/memperingatkan saudara (pihak Kelurahan Duri Kepa), agar segera melaksanakan kewajiban saudara atas utang-utan tersebut kepada klien (SK) kami dalam waktu tujuh hari sejak surat somasi ini saudara terima,” kata kuasa hukum SK, Akung Kurnia, dalam surat somasi yang tersebar.

Pihak Kelurahan Duri Kepa kemudian mengirim jawaban atas somasi itu pada 13 Oktober 2021. Jawaban atas somasi itu ditandatangani langsung oleh Lurah Marhali.

Ada tiga poin yang ditulis pada jawaban atas somasi. Poin pertama, disebutkan bahwa pihak kelurahan tidak menerima bukti rekening koran dari SK.

Marhali menyatakan jika Kelurahan Duri Kepa tidak memiliki utang ke SK.

Setelah menerima jawaban somasi yang pertama, SK kembali geram dan mengirim somasi kedua yang ditujukan lagi kepada Marhali pada 12 Oktober 2021.

Sayangnya, Kelurahan Duri Kepa tak pernah menjawab somasi kedua hingga saat ini. Hingga akhirnya SK melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan Kelurahan Duri Kepa ini ke Polres Metro Tangerang Kota setelah pinjaman itu tak dikembalikan.

Recent Posts

Menteri Maman Akan Sisir Program untuk Pangkas Anggaran

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membuat pola kerja…

18 menit yang lalu

Permudah Akses Informasi, Kemenag Sediakan Laman Khusus PPG Daljab 2025

MONITOR, Jakarta - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2025 sudah mulai bergulir.…

19 menit yang lalu

Jennifer Aurelia Bakal Rilis Album Lagu Versi Indonesia dan Mandarin

MONITOR, Surabaya - Memiliki paras cantik oriental dan aktraktif, jadi daya pikat tersendiri pada sosok Jennifer…

1 jam yang lalu

GoZero Telkom Raih Penghargaan ESG Sustainability Ratings 2025

MONITOR, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menunjukkan komitmennya dalam penerapan prinsip…

3 jam yang lalu

BP Haji Dukung Penuh Kebijakan Efisiensi Anggaran Sesuai Intruksi Presiden

MONITOR, Jakarta - Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR…

4 jam yang lalu

8.332 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mencatat sampai penutupan hari…

11 jam yang lalu