Kamis, 18 April, 2024

Gara-gara Utang, Walkot Jakbar Nonaktifkan Lurah dan Bendahara Duri Kepa

MONITOR, Jakarta – Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, mengambil tindakan tegas kepada Lurah Duri Kepa Marhali dan bendaharanya Devi Ambasari atas kasus dugaan hutang piutang sebesar Rp 264,5 juta kepada warga Kota Tangerang. Keduanya dinonaktifkan dari jabatannya.

Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, saat ini keduannya masih menjalani pemeriksaan oleh pihak camat di wilayahnya. Pemeriksaan ini untuk menelusuri kasus dugaan penipuan pinjaman uang warga ratusan juta rupiah tersebut.

“Sudah dipanggil sama atasan langsung dan terinformasi sudah keluar surat pembebasan sementara dalam jabatan ASN,” ucap Yani Wahyu saat dihubungi wartawan, Jumat (29/10/2021).

“Dalam rangka pemeriksaan dan sambil menunggu keputusan ketetapan hukuman disiplin,” sambungnya.

- Advertisement -

Mantan Kasatpol PP DKI Jakarta ini mengatakan, setelah pemeriksaan oleh pihak camat, kedua bawahannya itu kemudian nantinya ditindaklanjuti ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Sambil menunggu hasil pemeriksaan camat dan Inspektorat keduannya kini bertugas menjadi staf di pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Barat.

“Ya lurah dan bendahara, itu nanti kita lakukan pembinaan dibagian pemerintahan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi berawal adanya peminjaman uang oleh Lurah Duri Kepa sebesar Rp 264,5 juta. Dan munyeruak, setelah muncul surat somasi dari korban warga Kota Tangerang berinisial SK.

SK mengaku, pernah dua kali melayangkan somasi kepada Kelurahan Duri Kepa untuk menagih utang sebesar Rp 264,5 juta.

Somasi pertama dilayangkan dan ditandatangani pada 6 Oktober 2021. Terdapat lima poin dalam somasi yang langsung ditujukan kepada Lurah Duri Kepa Marhali. Salah satu poin yang terdapat dalam somasi itu, SK menagih piutangnya kepada Kelurahan Duri Kepa.

“Kami mensommier/memperingatkan saudara (pihak Kelurahan Duri Kepa), agar segera melaksanakan kewajiban saudara atas utang-utan tersebut kepada klien (SK) kami dalam waktu tujuh hari sejak surat somasi ini saudara terima,” kata kuasa hukum SK, Akung Kurnia, dalam surat somasi yang tersebar.

Pihak Kelurahan Duri Kepa kemudian mengirim jawaban atas somasi itu pada 13 Oktober 2021. Jawaban atas somasi itu ditandatangani langsung oleh Lurah Marhali.

Ada tiga poin yang ditulis pada jawaban atas somasi. Poin pertama, disebutkan bahwa pihak kelurahan tidak menerima bukti rekening koran dari SK.

Marhali menyatakan jika Kelurahan Duri Kepa tidak memiliki utang ke SK.

Setelah menerima jawaban somasi yang pertama, SK kembali geram dan mengirim somasi kedua yang ditujukan lagi kepada Marhali pada 12 Oktober 2021.

Sayangnya, Kelurahan Duri Kepa tak pernah menjawab somasi kedua hingga saat ini. Hingga akhirnya SK melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan Kelurahan Duri Kepa ini ke Polres Metro Tangerang Kota setelah pinjaman itu tak dikembalikan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER