Jumat, 19 April, 2024

Banggar DPR: Tak Perlu Panik Hadapi Utang Pemerintah

MONITOR, Jakarta – Meningkatnya utang pemerintah tidak perlu direspon secara berlebihan, apalagi mengalami kepanikan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah.

Said mengatakan besaran nominal utang pemerintah masih dalam posisi aman, yakni jauh dari batas atas yang digariskan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu sebesar 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB).

“Saya kira pemerintah dimanapun tidak akan mau terbelit utang dan mewariskan utang kepada generasi berikutnya hingga menjadi beban yang tidak tertanggungkan,” ucap Said dalam keterangan persnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 1 tahun 2020, khususnya yang menyangkut utang pemerintah menyebutkan adanya kerentanan terhadap rasio utang terhadap penerimaan dan rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan. Kerentanan itu dipandang oleh BPK telah melampaui batas terbaik yang direkomendasikan oleh lembaga internasional.

- Advertisement -

Said menambahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun telah membuat ketentuan mitigatif, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.08/2020 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Beleid inilah yang dirujuk oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dalam menjalankan kebijakan utang pemerintah. Karena itu, kata Said, posisi utang Indonesia ini tidak perlu panik.

Said justru menilai, pernyataan BPK dalam Rapat Paripurna DPR RI soal utang ini baik, tetapi kurang bijak dalam ikut serta mendorong situasi kondusif dan kerjasama antar lembaga disaat bangsa dan negara menghadap krisis kesehatan dan kontraksi ekonomi. Ia pun berharap antar lembaga dan kementerian hendaknya tidak saling serang di ruang publik.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER