MEGAPOLITAN

Kemenkes Diminta Tinjau Aturan Penunggu Pasien Wajib Test PCR

MONITOR, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta untuk meninjau ulang kebijakan, yang mengharuskan penunggu pasien menjalani test PCR agar bisa masuk ruang perawatan, baik itu di Rumah Sakit pemerintah ataupun swasta.

Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia melihat aturan tersebut memberatkan, mengingat biaya untuk menjalani tes PCR tersebut tidak murah dan tidak bisa ditanggung oleh BPJS. Sebab BPJS hanya menanggung biaya orang yang sakit saja.

“Jelas aturan ini sangat memberatkan, Kemenkes harus meninjau ulang aturan tersebut,” ujar Sekretaris Wilayah Rekan Indonesia DKI Jakarta, Ravindra Anan melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Menurut Revindra, apabila penunggu pasien harus melakukan test PCR, maka harus ada biaya yang dikeluarkan kurang lebih Rp 400ribu hingga Rp 600 ribu.

Ditambah lagi hasil tes PCR tersebut hanya berlaku 14 hari. Sementara bagaimana kalau ada keluarga yang harus dirawat melebihi waktu dari 14.

“Jawabanya sudah pasti harus melakukan test PCR ulang. Sudah bisa dibayangkan ini sangat memberatkan sekali,” tegasnya.

Untungnya untuk warga Jakarta, lanjutnya, Dinas Kesehatan DKI memiliki kebijakan, untuk penunggu pasien bisa melakukan tes PCR gratis di puskesmas, meskipun hanya satu kali. Lantas, bagaimana dengan warga dari daerah lain?

“Mau tidak mau mereka harus merogoh uang dari kantong pribadinya untuk membayar tes PCR,” jelasnya.

Dengan demikian, ditegaskannya, sepatutnya Kemenkes peka terhadap kesulitan warga yang harus menunggu keluarga, saudara atau rekannya yang sedang dirawat di rumah sakit.

“Seharusnya aturan atau kebijakan itu dikeluarkan tidak memberatkan masyarakat,” tandasnya.

Kalau pun kebijakan ini harus dijalankan, pemerintah dalam hal ini Kemenkes harus memberi solusi lain, dengan memberikan test PCR gratis atau mengganti aturan test PCR dengan swab antigen yang biayanya juga ditanggung oleh pemerintah.

Recent Posts

DPR Berperan Batalkan Program Rumah Subsidi 18 Meter Persegi yang Tak Manusiawi

MONITOR, Jakarta - Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) akhirnya membatalkan usulan soal wacana pengecilan…

13 menit yang lalu

PT JMTO Raih Prestasi di Turnamen Tenis Meja Direktorat Operasi Jasa Marga 2025

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mempererat sinergi dan semangat sportivitas antarunit kerja, Direktorat Operasi PT…

1 jam yang lalu

PB IKA-PMII Priode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Ini Susunanya!

MONITOR, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) priode…

1 jam yang lalu

40 Jemaah Masih Dirawat di Saudi, KUH Rilis Nomor yang Bisa Dihubungi Keluarga

MONITOR, Jeddah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H selesai pada 11 Juli 2025 seiring…

2 jam yang lalu

Hari Pertama MPLS 2025, Mendikdasmen Imbau Orang Tua Antar Anak ke Sekolah

MONITOR, Sumbawa – Mengawali Tahun Pendidikan 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengimbau…

5 jam yang lalu

Sambut Kedatangan Petugas Haji, Dirjen PHU Ucap Teriamakasih dan Apresiasi

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menyambut kedatangan…

9 jam yang lalu