MEGAPOLITAN

Prasetyo Tak Sabar Ingin Dipanggil Badan Kehormatan DPRD DKI

MONITOR, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sudah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta oleh fraksi-fraksi yang menolak hak interpelasi Formula E. Kendati sudah dilaporkan terhitung selama tiga pekan, Prasetyo belum menerima pemanggilan.

Padahal Politikus PDI Perjuangan ini mengaku sangat menantikan panggilan dari Badan Kehormatan dewan. Ia pun tak sabar ingin menjelaskan secara detail persoalan pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi.

“Sampai saat ini, saya sebagai terlapor belum juga mendapat panggilan dari BK. Saya sangat menantikan panggilan tersebut,” ujar Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021)/

Pras, demikian sapaan akrab Prasetyo, bahkan sesumbar dirinya tidak akan menghindar apabila menerima surat pemanggilan itu. Bahkan ia meyakini keputusan yang sudah ditempuhnya sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Saya tidak akan menghindar. Apalagi berupaya menyelesaikan laporan ini di meja makan. Saya sangat siap memenuhi panggilan BK untuk menjelaskan seterang-terangnya setiap keputusan yang saya ambil. Sebab saya yakin setiap ketukan palu yang untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, di dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas bahwa Setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.

Dalam ayat 2 di Pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.

Atas dasar ketentuan itulah, Prasetyo mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah.

Dalam Pasal 149 ayat (3), BAB IX Persidangan dan Rapat DPRD Tata Tertib DPRD DKI juga menjelaskan, bahwa rapat paripurna dapat diselenggarakan atas undangan Ketua DPRD atau Wakil Ketya DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

Recent Posts

Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Terima Kunjungan Kerja Asdep Kemenko Bidang Perekonomian RI

MONITOR, Cikampek - Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Fitri Wiyanti terima kunjungan kerja Asisten…

3 jam yang lalu

Menperin Tunjukkan Cinta Produk Dalam Negeri di World Expo Osaka 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menunjukkan komitmennya dalam mencintai dan…

5 jam yang lalu

Tunjangan Profesi 227.147 Guru Bukan ASN Binaan Kemenag Naik Rp500Ribu

MONITOR, Jakarta - Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian…

10 jam yang lalu

Sekjen Partai Gelora Yakin Suatu Saat Nanti akan Tercipta Perdamaian di Tanah Palestina

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik meyakini, bahwa tanah…

11 jam yang lalu

Tilawati Kukuhkan Standar Baru Guru Al-Qur’an Lewat LSP dan JAMHATI

MONITOR, Jakarta - Gerakan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia memasuki babak baru. Melalui Silaturahim Tilawati Nasional…

16 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Soroti Tiga Dimensi Strategis Asta Protas Kementerian Agama

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan delapan program prioritas bertajuk Asta Protas untuk periode 2024–2029.…

16 jam yang lalu