Selasa, 23 April, 2024

Prasetyo Tak Sabar Ingin Dipanggil Badan Kehormatan DPRD DKI

MONITOR, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sudah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta oleh fraksi-fraksi yang menolak hak interpelasi Formula E. Kendati sudah dilaporkan terhitung selama tiga pekan, Prasetyo belum menerima pemanggilan.

Padahal Politikus PDI Perjuangan ini mengaku sangat menantikan panggilan dari Badan Kehormatan dewan. Ia pun tak sabar ingin menjelaskan secara detail persoalan pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi.

“Sampai saat ini, saya sebagai terlapor belum juga mendapat panggilan dari BK. Saya sangat menantikan panggilan tersebut,” ujar Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021)/

Pras, demikian sapaan akrab Prasetyo, bahkan sesumbar dirinya tidak akan menghindar apabila menerima surat pemanggilan itu. Bahkan ia meyakini keputusan yang sudah ditempuhnya sudah sesuai aturan yang berlaku.

- Advertisement -

“Saya tidak akan menghindar. Apalagi berupaya menyelesaikan laporan ini di meja makan. Saya sangat siap memenuhi panggilan BK untuk menjelaskan seterang-terangnya setiap keputusan yang saya ambil. Sebab saya yakin setiap ketukan palu yang untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, di dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas bahwa Setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.

Dalam ayat 2 di Pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.

Atas dasar ketentuan itulah, Prasetyo mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah.

Dalam Pasal 149 ayat (3), BAB IX Persidangan dan Rapat DPRD Tata Tertib DPRD DKI juga menjelaskan, bahwa rapat paripurna dapat diselenggarakan atas undangan Ketua DPRD atau Wakil Ketya DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER