MEGAPOLITAN

Pemkot Depok Tutup Tempat Karantina Pasien Covid-19, Ini Alasannya

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hari ini menutup tempat karantina mandiri Wisma Makara Universitas Indonesia (UI). Penutupan tempat karantina bagi pasien Covid-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) tersebut karena sesuai Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021, Kota Depok kini masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, setelah sebelumnya berada di Level 3.

“Alhamdulillah, Kota Depok berada di zona kuning dan terjadi penurunan kasus Covid-19, sehingga masuk PPKM level 2. Oleh karena itu, dilakukan penutupan Wisma Makara UI dan pelepasan tenaga kesehatan (nakes)-nya,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, seusai menutup Wisma Makara UI, Selasa (19/10/2021).

Menurut Idris, ada sebanyak 16 nakes yang bertugas di Wisma Makara UI di antaranya, enam dokter dan 10 perawat. Selain itu, juga terdapat 10 relawan administrasi, 10 relawan disinfektan, dan satu sopir.

Lebih lanjut, Idris mengungkapkan, kasus konfirmasi positif di Kota Depok beberapa hari terakhir sudah nol kasus. Juga secara umum Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit sudah menurun, sehingga Kota Depok bertahan pada zona kuning dan turun menjadi level 2.

Meski begitu, ujar Mohammad Idris, untuk Guest House Pusat Studi Jepang (PSJ) UI saat ini masih tetap dibuka. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi jika terjadi penambahan kasus.

“Kami berharap tidak ada lagi kasus Covid-19 di Kota Depok, tapi tetap mengantisipasi dengan tempat isolasi di PSJ UI,” jelasnya.

Mohammad Idris berpesan kepada masyarakat Depok untuk tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19. Mengingat, masih tingginya tambahan kasus Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia.

“Antisipasi tetap harus dilakukan oleh masyarakat agar tidak terjadi peningkatan kasus di Kota Depok,” tuntasnya.

Recent Posts

Baleg DPR Pastikan Revisi UU Hak Cipta Lindungi Karya Intelektual

MONITOR, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus melakukan harmonisasi dan menyerap aspirasi publik…

1 jam yang lalu

Kemenag Terbitbitkan Regulasi Penegerian Widyalaya Swasta sebagai Upaya Pemerataan Layanan Pendidikan Keagamaan Hindu

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 tentang…

2 jam yang lalu

Menag: Perbedaan Mazhab Jangan Jadi Alat Memecah Belah Bangsa

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan peran strategis Kementerian Agama dalam menjaga persatuan…

2 jam yang lalu

Haji 2026, Menhaj Tekankan Ketepatan Waktu dan Perlindungan Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa…

3 jam yang lalu

KKP Terbitkan 292 Sertifikat CoA, Pastikan Ekspor Rajungan ke AS Aman

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan sebanyak 292 dokumen Certificate of…

4 jam yang lalu

Sekjen Kemenag: Percaya Penuh Bawahan Kunci Organisasi Dinamis

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menekankan pentingnya pola kepemimpinan yang…

7 jam yang lalu