HUMANIORA

Kemenag Terbitbitkan Regulasi Penegerian Widyalaya Swasta sebagai Upaya Pemerataan Layanan Pendidikan Keagamaan Hindu

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi yang ditandangani Menag pada 30 Desember 2025 ini mengatur ketentuan baru mengenai penegerian Widyalaya swasta yang belum tercantum dalam PMA Nomor 2 Tahun 2024.

Melalui belied ini, pemerintah memiliki dasar hukum untuk memproses penegerian Widyalaya swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija menyambut baik kehadiran PMA 51/2025. Menurutnya, regulasi ini memberikan kepastian hukum bahwa satuan pendidikan keagamaan Hindu yang dikelola masyarakat dapat beralih status menjadi Widyalaya negeri.

“Umat Hindu menyampailan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar atas keluarnya PMA 51 ini sebagai upaya memberi peluang yang sama untuk mendidik putra putri bangsa melalui pendidikan nasional. Regulasi ini menjadi langkah afirmatif pemerataan layanan Pendidikan Keagamaan Hindu,” kata I Nengah Duija, di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

“Selain mengatur penegerian Widyalaya swasta, PMA ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendirikan Widyalaya baru,” sambungnya.

I Nengah Dujia juga menjelaskan bahwa PMA ini bertujuan untuk memperkuat peran Negara dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu serta mendukung pemerataan layanan pendidikan di berbagai daerah. Dengan PMA Nomor 51 Tahun 2025, penyelenggaraan Widyalaya keagamaan Hindu diharapkan semakin tertata, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan umat sejalan dengan perkembangan pendidikan nasional.

“PMA 51 ini juga mwnjadi bukti nyata atas kehadiran negara dalam mengimplementasikan asta cita Sumber Daya Manusia unggul melalui asta protas Kemenag, di mana pendidikan umum berciri khas keagamaan Hindu bagian penting dari program itu,” tandas I Nengah Duija.

Direktur Pendidikan, Ditjen Bimas Hindu, I Ketut Sudarsana menyampaikan bahwa perubahan PMA Widyalaya ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan Widyalaya dengan perkembangan zaman, memperkuat tata kelola dan mutu pendidikan, serta memastikan relevansi ajaran Hindu dalam konteks masyarakat dan transformasi digital.

“Perubahan PMA ini juga menegaskan penambahan klausul penegerian Widyalaya sebagai landasan hukum bagi penguatan peran Negara dalam menjamin pemerataan akses, keberlanjutan kelembagaan, dan peningkatan kualitas pendidikan Widyalaya, tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar keagamaan,” tandas I Ketut Sudarsana.

Recent Posts

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

19 menit yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

32 menit yang lalu

DPR Sahkan UU PPRT, Ketua Komisi XIII DPR: Ini Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik disahkannya Undang-undang Pelindungan…

2 jam yang lalu

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes, Legislator: Jangan Tinggalkan Mereka yang Sudah Lebih Dulu Berjuang untuk KDMP

MONITOR, Jakarta-Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menyambut baik pembukaan formasi 30 ribu manajer…

2 jam yang lalu

Kemenperin Musnahkan Ribuan Unit APAP Tanpa SNI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri nasional…

3 jam yang lalu

393 Jemaah Haji Kloter Pertama Tangerang Selatan Diberangkatkan

MONITOR, Serpong - Suasana haru dan khidmat menyelimuti pelepasan jemaah haji Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di…

4 jam yang lalu