Ilustrasi: Kantor Kementan RI
MONITOR, Jakarta – Pengambilalihan Badan Ketahanan Pangan (BKP Kementan) ke Badan Pangan Nasional (Bapanas) dinilai kuran efektif, makin ruwet dan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar Kementerian dibawah kordinasi Kemenko Perekonomian. Hal ini disampaikan Akademisi Universitas Indonesia, Riyanto dalam keteranganya yang diterima Minggu, 17 Oktober 2021.
“Harusnya BKP Kementan sudah mencukupi, tidak perlu lagi dibuat Bapanas (Badan Pangan Nasional),” ujarnya.
Menurut Riyanto, pembentukan Bapanas juga dinilai akan membebani birokrasi yang selama ini terbangun secara baik di lingkup kerja Kementerian Pertanian. Bahkan ia menilai ada keraguan yang cukup besar, dimana dalam pelaksanaanya nanti pasti menimbulkan keruwetan.
“Sekali lagi tidak perlu dibuat Bapanas karena akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan, membebani birokrasi dan saya rasa akan makin ruwet,” katanya.
Sementara Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid mengatakan bahwa pembentukan Bapanas bisa berpotensi menimbulkan tumpang tindih koordinasi yang selama terjalin antara Kementerian.
“Plus ketika ada perbedaan pandangan atau data antara kementan dan kemendag juga tidak bisa diatasi oleh Bapanas,” ujar Tauhid dalam rilis yang diterima, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Badan Pangan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman, menyatakan bahwa arus mudik tahun ini…
MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang bagi Timnas Indonesia. Dua pertandingan yang telah dilalui di…
MONITOR - Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik Syukron Jamal mendukung dan mengapresiasi gerak…
MONITOR, Jakarta - Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak…
MONITOR, Jakarta - Pada hari Rabu, 02 April 2025 atau H+1 Idulfitri 1446H, Jasamarga Metropolitan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) tetap optimal…