MEGAPOLITAN

Wagub DKI Ancam Denda Rp50 Juta Bagi Perusahaan Pengguna Air Tanah

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan keras bagi perkantoran dan perusahaan di Jakarta yang masih menggunakan air tanah untuk mendapatkan air bersih. Pihak Pemprov DKI juga tidak akan segan menindak dengan memberi sanksi denda sebesar Rp 50 juta.

“Sanksi denda Rp 50 juta ini sesuai Perda Nomor 10 Tahun 1998,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Untuk menghindari denda, kata Riza Patria, sebaiknya kantor-kantor di Jakarta segera menghentikan pemakaian air tanah dan beralih untuk menggunakan air perpipaan PAM.

“Ada sanksi peringatan tertulis penghentian sementara atau penyegelan penyumbatan termasuk juga sanksi denda sanksi pidana ada ya sanksi denda ini Rp50 juta ada sanksinya semua,” tegasnya.

Politisi Gerindra ini menyebutkan, ada sejumlah sumber air bersih yang nantinya disalurkan ke Jakarta yakni dari Penyediaan Air Minum (SPAM) Karian-Serpong, Waduk Jatiluhur, serta Waduk Juanda.

Penyaluran air bersih ini bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Program-program yang kita rencanakan Insya Allah nanti selesai dan diharapkan pada tahun 2030. Dan nanti 100 persen cakupan air di Jakarta bisa terpenuhi,” jelasnya.

Dengan adanya imbauan dan peringatan sanksi, Wagub DKI ini mengklaim, ada sejumlah perkantoran dan tempat-tempat industri di Jakarta sudah menggunakan air bersih PAM.

“Mari kita jaga bersama agar penurunan tanah di Jakarta tidak terus terjadi. Untuk rumah-rumah yang selama ini belum mendapat PAM itu diperkenankan mengambil dari pompa. Dan semuanya harus diatur supaya tidak menimbulkan masalah,” pungkasnya.

Recent Posts

Kinerja APBN Januari 2026 Solid, Sinyal Ekonomi Makin Pulih

MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan realisasi APBN hingga 31 Januari…

4 jam yang lalu

Soroti Impor 105 Ribu Mobil India, DPR: Industri Otomotif Kita Sedang Lesu

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mempertanyakan kebijakan impor 105 ribu…

5 jam yang lalu

Kemenag Targetkan Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan…

7 jam yang lalu

Percepat Akses Pembiayaan UMKM Sumut, Kementerian UMKM Gelar Akad Massal KUR

MONITOR, Pematang Siantar - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat akses pembiayaan bagi…

8 jam yang lalu

Kemenag Segera Bentuk Ditjen Pesantren, Kelola 42 Ribu Pontren Lebih

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus mempersiapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Ini akan…

11 jam yang lalu

KSPN Desak Prabowo Batalkan Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan Operasional Kopdes Merah Putih

MONITOR, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyatakan sikap kritis terhadap kebijakan PT Agrinas…

13 jam yang lalu