Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati
MONITOR, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disusun untuk memberikan sistem perpajakan yang berkeadilan, sehat, efektif, dan efisien.
UU ini disahkan, kata Sri Mulyani, tentunya untuk melindungi masyarakat menengah bawah maupun UMKM.
“Untuk memperkuat basis data perpajakan, dalam RUU HPP, Sembako, Jasa Kesehatan, dan Jasa Pendidikan menjadi Barang/Jasa Kena Pajak dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Ia pun menegaskan, tidak ada perubahan atau kenaikan harga yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Di sisi lain, kata Sri Mulyani, demi melindungi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM, kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap dengan kenaikan satu persen dari tarif awal menjadi 11 persen pada bulan April 2022, dan kenaikan 2 persen menjadi 12 persen paling lambat pada 2025.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menjelaskan bahwa Komisi III DPR…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak para santri untuk meneladani ulama-ulama terdahulu yang…
MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) menggelar Stadium General bertema “Indonesia Emas 2045: Peran…
MONITOR, Yogyakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza mengapresiasi penyelenggaraan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyerukan perlunya evaluasi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, memberikan apresiasi tinggi kepada PT…