Sabtu, 20 April, 2024

Merasa Tak Salah, Prasetyo Siap Penuhi Panggilan BK Dewan

MONITOR, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan dirinya siap memenuhi panggilan dari Badan Kehormatan (BK) Dewan DPRD DKI Jakarta.

Prasetyo menyatakan segala keputusan yang diambil olehnya, selaku pimpinan, sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk itu, Politikus PDI Perjuangan ini tak gentar sedikitpun dengan ancaman koleganya di DPRD DKI Jakarta yang melaporkannya.

“Saya siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Saya meyakini bahwa setiap palu yang saya ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan,” ujarnya tegas, Rabu (29/9/2021).

Pras, demikian sapaan akrabnya, menjelaskan dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas bahwa Setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.

- Advertisement -

Dalam ayat 2 di Pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.

“Atas dasar ketentuan tersebut, saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah,” kata Pras.

Ia juga menjelaska dalam rapat itu pun hadir perwakilan fraksi penolak hak interpelasi. Hingga akhirnya disetujui untuk diagendakan dalam forum, lanjut dia, tidak satu pun dari mereka yang mengemukakan pendapat hingga akhirnya saya mengetuk palu penutup rapat.

“Padahal kita tahu bersama bahwa seluruh pendapat, pernyataan, atau argumentasi apapun baiknya disampaikan dalam meja resmi rapat DPRD Provinsi DKI Jakarta, bukan di meja makan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER