Jumat, 19 April, 2024

Mendesak Pentingnya Restorasi Mutual Konstitusional Bumiputera 1912

Oleh: Dr. Diding S Anwar*

Pemegang Polis dalam Perusahaan berbentuk Usaha Bersama (Mutual/Onderlinge) seperti AJB Bumiputera 1912, berdasarkan PP No.87 Tahun 2019 tentang Usaha Bersama, memiliki keunikan dua posisi sekaligus.

Dalam pasal 1 ayat 3 PP No.87 Tahun 2019 dikatakan Anggota adalah Pemegang Polis pada Usaha Bersama.

Hal ini perlu diketahui Pemegang Polis, sesungguhnya apa yang dimaksud Pemegang Polis mempunyai 2 (dua) kedudukan sekaligus?

- Advertisement -

Pertama kapasitas Pempol sebagai Nasabah dengan cara membeli Produk Asuransi yang dibuktikan dengan Polis. Pembayaran premi yang dilakukan ke Perusahaan sehingga Pempol memperoleh manfaat dengan mendapatkan perlindungan jiwa dari produk yang dipilih beserta seluruh benefit yang ditawarkan.

Kedua, dengan Polis yang dimiliki, Pempol juga sebagai Pemilik Perusahaan. Inilah uniknya dengan membeli produk di perusahaan Mutual atau Usaha Bersama, maka seluruh Pempol otomatis menjadi Pemilik, karena tidak ada Pemegang Saham mayoritas, yang ada sistem perwakilan yg direpresentasikan oleh Rapat Umum Anggota (RUA) atau BPA, di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).

Seyogyanya dengan bentuk Usaha Bersama keseimbangan bisa terjaga dengan 2 (dua) kedudukan tersebut, sehingga Perusahaan ini memiliki fundamen yang kuat. Sebagai Nasabah dapat menikmati manfaat produk yg dipilih, dan di sisi lain sebagai Pemilik mempunyai kewenangan menetapkan pokok-pokok kebijakan, tentunya melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD), yaitu melalui wakil di Daerah Pemilihannya.

Sesuai Anggaran Dasar AJBB 1912 yagng diundangkan pada 14/6 Tahun 20211 Nomor 47. perlu diketahui masyarakat (khususnya Pemegang Polis) sejak dilahirkan bentuk usahanya adalah “Onderlinge / Mutual / Usaha Bersama / UBER”. Sejatinya, Mutual itu serumpun dengan Koperasi. Hal ini sangat sejalan dengan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa : “Perekonomian disusun sebagai Usaha Bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Pada Pasal 4 Ayat 1 berbunyi AJB Bumiputera 1912 bersifat Mutual dan dikelola dengan prinsip-prinsip dasar yang berlaku pada konsep Good Corporate Governance (GCG) secara kebersamaan para pemegang polis.

Artinya Pengelolaan AJB Bumiputera 1912 dilandaskan pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kesetaraan dan kewajaran. Dalam emenjalankan usahanya dilandaskan kepentingan bersama (mutual interst), usaha bersama (mutual effort), dan kemanfaatan bersama (mutual benefit) untuk semua anggotanya.

Diketahui sesuai Anggaran Dasar bentuk usaha AJBB 1912, Previlege dari pemegang polis AJBB 1912 yang berbentuk badan hukum mutual, misal antara lain:

Semua Pempol sebagai anggota memiliki hak memilih dan hak dipilih sebagai anggota BPA.
Mendapatkan Reversionary Bonus (RB) yang merupakan hasil keuntungan perusahaan disetiap tahunnya sebagai konsekuensi dari Badan Usaha Mutual.

Dua hal inilah yang tidak akan didapatkan, jika menjadi pemegang polis di dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Non Mutual.

Dengan demikian, yang berwenang & berkompeten perlu menjelasakan secara detail ke publik, termasuk kaitan Laporan Keunganan yang wajib di- publish secara tertib.

Bila perlu sampaikan praktek pengelolaan dananya, serta mekanisme pembebanan kerugian atau pembagian labanya.

Semoga diketemukan solusi terbaik untuk masa depan dengan senatiasa Konstitusional dan Rasional. Mengingat Perusahaan ini milik rakyat banyak, maka perusahaan ini harus menegakkan prinsip-prinsip GCG.

Dalam AD AJB Bumiputera 1912 pasal 7 ayat 1, ketentuan Pempol adalah perorangan berkewarganegaran Indonesia maupun badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum Indonesia.

Sementara ayat 2 berbunyi “pemegang polis produk syariah dan unit link atau sejenisnya bukan anggota AJB Bumiputera 1912”

Lantas mengapa bisa terjadi ada pempol yang dinyatakan sebagai anggota dan ada juga pempol yang non anggota, (silakan dihitung yang pasti berapa jumlah pempol sebenarnya yang dinyatakan non anggota). Jelas contohnya di AD pasal 7 ayat 2 itu harusnya tidak boleh ada pengaturan seperti itu.

Harus Tegas & Tuntas lebih dahulu tentang pempol ini. Jangan berkelamin ganda.

Sangat Fundamental kedudukan Anggaran Dasar suatu Perusahaan atau Organisasi, sehingga di setiap AD itu jelas, bentuk badan hukum Perusahaan, AD Th 2011 AJBB 1912 itu Mutual ataupun bukan.

Sebagai Nasabah yang membeli produk asuransi sekaligus semua pempol otomatis sebagai anggota pemilik perusahaan, tanpa terkecuali. Bila ada pemisahan Pempol yang sebagai Anggota, dan ada sebagai Non Anggota, maka ini berarti bukan Mutual atau usaha bersama.

AJB Bumiputera 1912 sebagai perusahaan berbentuk Usaha Bersama, pemiliknya adalah Pemegang Polis yang punya 2 (dua) posisi kedudukan sekaligus yakni sebagai Nasabah dan sebagai Anggota atau Pemilik Perusahaan.

Semua Pempol adalah semua anggota pemilik perusahaan tanpa terkecuali.

Restorasi mutual, menghidupkan niat, cita-cita & amanah mulia pendiri pejuang AJBB 1912 sejahterakan rakyat. tujuan didirikannnya AJB Bumiputera adalah menjamin kesejahteraan anggota dan keluarganya.Dengan terjaminnya kesjahteraan anggota beserta keluarganya maka kesejahteraan masyarakat bahkan kesejahteraan bangsa terjamin pula.

Harus bergegas berbenah secara konstitusional dan rasional, agar tidak semakin tercabik cabik berantakan tidak menentu. Selamatkan jutaan rakyat pempol dan pegawai serta Uber sebagai aset bangsa Indonesia.

Terlalu lama rakyat Pempol menderita. Pada 4,5 th terakhir AJBB 1912 dikutak katik mutar-mutar tambah ruwet & parah, penuh ketidak pastian, semakin gelap dan semakin dingin membeku hingga minus 62 derajat Celcius.

Butuh kehadiran manusia setengah dewa yang benar-benar bisa dipercaya pemerintah dan rakyat.

Hati-hati & Waspada, adanya oknum Pempol maupun oknum pegawai yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, bukan untuk kepentingan bersama.

Penanganan AJB Bumiputera 1912 harus cepat dan mendesak serta tidak dapat lagi ditunda, sesuai ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (4) POJK No. 41/POJK.05/2015 yang mengatur cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan .

Pentingnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membentuk Pengelola Statuter (PS) karena kondisi Bumiputera yang mendesak. Ia menilai kekosongan Direksi & Komisaris Undang-undang dan POJK nya sudah terang dan jelas, OJK harus gunakan kewenangan yang diberikan.

Dengan adanya Pengelola Statuter, perusahaan akan memiliki organ pengurus yang sah dan legitimate, hal ini penting untuk segera mengisi kekosongan organ (Vaacuum of Power). Mengingat peran dan fungsi PS adalah bertindak sebagai Direksi & Komisaris. Dalam hal ini, jamaah Bumiputera menjadi memiliki imam perusahaan, sehingga bisa segera melaksanakan upaya-upaya untuk menunaikan kewajibannya.

Dengan adanya Pengelola Statuter, maka perusahaan secara simultan akan mempersiapkan proses-proses pemenuhan Anggaran Dasar Perusahaan untuk membentuk Organ-organ inti melalui mekanisme yang telah diatur di dalam kitab suci perusahaan tersebut.

Dengan PS, maka perusahaan memiliki Manajemen yang sah untuk melakukan tindakan-tindakan, baik untuk urusan internal terlebih untuk urusan eksternal yang akan me-refresh organisasi. Sehingga diharapkan mampu memulai langkah baru penuh optimisme akan kembali sehat dan kembali bermaslahat.

Penulis adalah FMII Alumni Manajemen Pendidikan Pascasarjana UNJ

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER