Eks Menteri Sosial Juliari Batubara/ dok; Okezone
MONITOR, Jakarta – Terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari Batubara, kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan mantan Menteri Sosial itu akan dihukum selama 12 tahun masa kurungan dikurangi masa dalam tahanan.
“Juliari menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021, menyebutkan yang bersangkutan juga dijatuhi denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Juliari yang merupakan kader PDI Perjuangan itu wajib membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Ali Fikri menegaskan denda harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan dalam batas waktu yang telah ditentukan, lanjut Ali, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.
“Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…
MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…
MONITOR, Jakarta - Ambisi Indonesia memperluas kawasan konservasi laut hingga 97,5 juta hektare pada 2045…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…
MONITOR, Jakarta — Sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…