Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
MONITOR, Jakarta – Bocornya kembali data pribadi warga mengharuskan Indonesia harus segera memiliki undang-undang terkait perlindungan data pribadi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan hal tersebut usai terjadi kebocoran data pengguna aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kembali lagi nanti, kita memang sudah memerlukan undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP),” ujar Dasco Ahmad kepada awak media, Rabu (1/9/2021).
Dasco menyatakan, saat ini Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih terus membahas RUU PDP. Dengan adanya UU PDP ini, Dasco berharap kasus kebocoran data bisa diatasi dan tidak terulang kembali.
“Nah, ini masih dibahas dan masih terjadi komunikasi yang intens antara Komisi I dengan Kominfo,” terang Legislator dari Fraksi Gerindra ini.
Untuk diketahui, kasus kebocoran data kembali terjadi di Tanah Air. Kali ini sekitar 1,3 juta data pengguna aplikasi e-HAC dinyatakan bocor.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat merespons dinamika geopolitik global yang berpotensi mengganggu…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan kontribusi UMKM dalam Program…
MONITOR, Tangerang — Mahasiswa Program Pascasarjana S-2 Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang (UNPAM) kembali menunjukkan komitmennya…
MONITOR, Tangerang — Mahasiswa Program Pascasarjana S-2 Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang (Unpam) melaksanakan kegiatan Pengabdian…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi antara…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) berkolaborasi untuk…