Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
MONITOR, Jakarta – Bocornya kembali data pribadi warga mengharuskan Indonesia harus segera memiliki undang-undang terkait perlindungan data pribadi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan hal tersebut usai terjadi kebocoran data pengguna aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kembali lagi nanti, kita memang sudah memerlukan undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP),” ujar Dasco Ahmad kepada awak media, Rabu (1/9/2021).
Dasco menyatakan, saat ini Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih terus membahas RUU PDP. Dengan adanya UU PDP ini, Dasco berharap kasus kebocoran data bisa diatasi dan tidak terulang kembali.
“Nah, ini masih dibahas dan masih terjadi komunikasi yang intens antara Komisi I dengan Kominfo,” terang Legislator dari Fraksi Gerindra ini.
Untuk diketahui, kasus kebocoran data kembali terjadi di Tanah Air. Kali ini sekitar 1,3 juta data pengguna aplikasi e-HAC dinyatakan bocor.
MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengambil langkah cepat dalam mengatasi tanggul…
MONITOR, Jakarta - TNI bersama unsur pengamanan lainnya bergerak cepat dan sigap dalam menanggapi informasi…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memastikan bahwa proses pemulangan…
MONITOR, Nganjuk - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, melakukan pemantauan langsung pelaksanaan…
MONITOR, JAKARTA - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama…
MONITOR. Jakarta - Sebanyak 1.500 peserta memadati sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (22/6/2025). Jalur…