Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
MONITOR, Jakarta – Bocornya kembali data pribadi warga mengharuskan Indonesia harus segera memiliki undang-undang terkait perlindungan data pribadi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan hal tersebut usai terjadi kebocoran data pengguna aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kembali lagi nanti, kita memang sudah memerlukan undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP),” ujar Dasco Ahmad kepada awak media, Rabu (1/9/2021).
Dasco menyatakan, saat ini Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih terus membahas RUU PDP. Dengan adanya UU PDP ini, Dasco berharap kasus kebocoran data bisa diatasi dan tidak terulang kembali.
“Nah, ini masih dibahas dan masih terjadi komunikasi yang intens antara Komisi I dengan Kominfo,” terang Legislator dari Fraksi Gerindra ini.
Untuk diketahui, kasus kebocoran data kembali terjadi di Tanah Air. Kali ini sekitar 1,3 juta data pengguna aplikasi e-HAC dinyatakan bocor.
MONITOR, Lampung - Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaludin menyampaikan perspektif akademis mengenai…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menegaskan bahwa,…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama merumuskan lima rekomendasi…
MONITOR, Denpasar - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pemerintah Provinsi Bali memperkuat kolaborasi dalam pengembangan peternakan…
MONITOR, Batam - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengajak masyarakat bertukar gagasan dalam membangun sistem…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Penerangan Agama Islam Kemenag menggelar Festival Majelis Taklim Indonesia 2025. Festival…