Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
MONITOR, Jakarta – Bocornya kembali data pribadi warga mengharuskan Indonesia harus segera memiliki undang-undang terkait perlindungan data pribadi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan hal tersebut usai terjadi kebocoran data pengguna aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kembali lagi nanti, kita memang sudah memerlukan undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP),” ujar Dasco Ahmad kepada awak media, Rabu (1/9/2021).
Dasco menyatakan, saat ini Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih terus membahas RUU PDP. Dengan adanya UU PDP ini, Dasco berharap kasus kebocoran data bisa diatasi dan tidak terulang kembali.
“Nah, ini masih dibahas dan masih terjadi komunikasi yang intens antara Komisi I dengan Kominfo,” terang Legislator dari Fraksi Gerindra ini.
Untuk diketahui, kasus kebocoran data kembali terjadi di Tanah Air. Kali ini sekitar 1,3 juta data pengguna aplikasi e-HAC dinyatakan bocor.
MONITOR, Jakarta - Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah yang berlangsung pada 4–6 September 2025 di Kota…
MONITOR, Jakarta - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Islam untuk meneladani kepribadian Nabi Muhammad…
MONITOR, Jakarta - Langkah DPR RI berbenah diri di bawah kepemimpinan Ketua DPR Puan Maharani…
MONITOR, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji mengatakan penetapan Eks Mendikbudristek…
MONITOR, Jakarta - Politisi senior PPP Jakarta yang juga eks Anggota DPRD DKI Jakarta dua…