Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
MONITOR, Jakarta – Bocornya kembali data pribadi warga mengharuskan Indonesia harus segera memiliki undang-undang terkait perlindungan data pribadi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan hal tersebut usai terjadi kebocoran data pengguna aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kembali lagi nanti, kita memang sudah memerlukan undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP),” ujar Dasco Ahmad kepada awak media, Rabu (1/9/2021).
Dasco menyatakan, saat ini Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih terus membahas RUU PDP. Dengan adanya UU PDP ini, Dasco berharap kasus kebocoran data bisa diatasi dan tidak terulang kembali.
“Nah, ini masih dibahas dan masih terjadi komunikasi yang intens antara Komisi I dengan Kominfo,” terang Legislator dari Fraksi Gerindra ini.
Untuk diketahui, kasus kebocoran data kembali terjadi di Tanah Air. Kali ini sekitar 1,3 juta data pengguna aplikasi e-HAC dinyatakan bocor.
MONITOR, Jakarta - Seorang mitra pengemudi Maxim berinisial S di Jakarta menerima santunan dari Yayasan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi praktik…
MONITOR, Jakarta - Belakangan ramai keluhan dari masyarakat yang mengaku tagihan listrik bulan ini melonjak…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kebanggaannya atas prestasi Timnas Sepak Bola…
MONITOR, Jakarta - Inisiasi DPR RI melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) terkait isu krisis…