MONITOR, Jakarta – Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta mengajukan subsidi air bersih sebesar Rp33,68 miliar pada APBD Perubahan 2021. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebut ada dua dampak manfaat yang bisa dirasakan dari subsidi air bersih tersebut.
Dijelaskan Anies, dampak tersebut, pertama, bisa menekan biaya rumah tangga, dan kedua keamanan kota.
“Dampak pertama, sudah pasti biaya hidup rumah tangga turun. Masyarakat bisa memperoleh hak yang sama untuk bisa menikmati air bersih,” ujar Anies dalam acara webinar yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan DPRD dan Balikota Jakarta.
Dikatakan Anies, tidak semua orang di Jakarta mampu memenuhi hak dasarnya dalam mendapatkan air bersih. Kendati nilai perolehan hak sebuah air sama. Hal ini disebabkan kemampuan ekonomi warga yang tidak merata..
Dampak kedua, berkurangnya pemakaian air tanah. Dengan biaya terjangkau, perolehan air bersih secara perlahan diharapkan akan membuat masyarakat beralih dari penggunaan air tanah ke air pipa.
Lanjut Anies, berkaca pada lokasi-lokasi di Jakarta yang mengalami ‘lambannya’ kondisi penurunan muka tanah diakibatkan lokasi tersebut sudah tersambung pipa air bersih. Sehingga warga setempat tidak lagi menggunakan air tanah.
“Permukaan tanah yang dulunya jumlah penurunan itu ada lebih dari 20 titik sekarang sudah turun menjadi 5 titik, ini menunjukkan kegiatan pengambilan air tanah berkurang, karena sudah ada pasokan air dari tempat lain dan dalam hal ini salah satunya lewat program PAM ini,” jelasnya.
Sementara itu diketahui Dinas Sumber Daya Air (SDA) mengajukan subsidi air bersih sebesar Rp33,68 miliar pada APBD Perubahan 2021 dan APBD 2022. Layanan ini nantinya akan disediakan oleh PAM JAYA.
Kepala Dinas SDA, Yusmada Faizal, mengatakan kebijakan subsidi ini berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 45 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum.
Nantinya, subsidi akan diberikan kepada masyarakat di daratan Jakarta maupun di Kepulauan Seribu.
Yusmada menjelaskan, nilai subsidi pelayanan air bersih berasal dari perhitungan selisih antara tarif air bersih berdasarkan ‘pemulihan biaya penuh’ dengan tarif air bersih yang dikenakan kepada masyarakat untuk pemenuhan standar pelayanan minimal.
“Sebelum subsidi, warga dikenakan tarif Rp 32.000/m³. Sedangkan, setelah subsidi, tarifnya menjadi Rp 3.550/m³ untuk Rumah Tangga Sederhana dan Rp 4.900/m³ untuk Rumah Tangga Menengah. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.57 Tahun 2021,” kata Yusmada.
Yusmada berharap adanya kebijakan subsidi ini, dapat mempercepat terselenggaranya pelayanan air bersih di DKI Jakarta oleh PAM JAYA dan dapat meningkatkan sanitasi dan kesehatan, serta mengurangi penarikan air tanah yang dapat mengakibatkan land subsidence,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berjalan dengan lancar. Segala bentuk ancaman…
MONITOR, Jakarta – Lemigas telah selesai melakukan uji lab sampel-sampel Pertamax dari SPBU di Cibinong…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyalurkan…
MONITOR, Jakarta - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara…
MONITOR, Purwakarta - Dalam rangka menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Jasa…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pencegahan judi online (judol).…