MEGAPOLITAN

Lewat Kepgub PPKM Level 3, Anies Izinkan Sekolah Tatap Muka

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejalan dengan turunnya level dari 4 menjadi 3.

Adapun aturan yang dilonggarkan, salah satunya seperti sekolah yang kembali dibolehkan menggelar tatap muka dengan kapasitas 50 persen, kecuali Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal kapasitas sampai dengan 100 persen.

Kebijakan itu, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.

“Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi dan bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%,” bunyi Kepgub tersebut.

Pengecualian untuk, SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Dan PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Adapun ketentuan lainnya, seperti perkantoran non esensial masih diwajibkan Work from home (WFF) 100 persen. Kemudian, mal buka dengan kapasitas 50% pengunjung dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, sekalipun adanya pembukaan sektor sektor yang ditutup sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengimbau agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan.

“Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya,” ungkap Anies.

Recent Posts

Arus Balik, Jasa Marga Operasikan Jalur Fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Segmen Sadang-Setu

MONITOR, Sadang - Atas diskresi Kepolisian, untuk mengurai kepadatan lalu lintas arus balik dari arah…

6 jam yang lalu

Indonesia Tantang Dominasi Negara Maju di WTO, Bawa Agenda Keras di KTM ke-14 Kamerun

MONITOR, Jakarta – Indonesia tak lagi sekadar menjadi pengikut dalam percaturan perdagangan global. Dalam Konferensi Tingkat…

6 jam yang lalu

Perbedaan Idul Fitri 1447 H Picu Penolakan, SETARA Institute: Negara Wajib Lindungi Hak Beribadah Warga

MONITOR, Jakarta – SETARA Institute menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak kebebasan beragama setiap warga negara,…

9 jam yang lalu

Jasa Marga Tutup Sementara Rest Area KM 52B dan Lakukan Buka Tutup Rest Area KM 62B Jalan Tol Jakarta-Cikampek

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pemberlakuan sistem buka tutup Rest Area…

12 jam yang lalu

One Way Lokal KM 425–414 Diberlakukan, Arus Balik Tol Semarang Arah Jakarta Diurai

MONITOR, Semarang – Rekayasa lalu lintas berupa one way lokal diberlakukan di ruas Tol Semarang hingga…

13 jam yang lalu

Pemerintah Pastikan Stok BBM Lebaran 2026 Aman, Antrean di Sejumlah Daerah Mulai Terurai

MONITOR, Jakarta – Pemerintah memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional selama periode libur Lebaran 2026…

14 jam yang lalu