Jumat, 29 Maret, 2024

Lewat Kepgub PPKM Level 3, Anies Izinkan Sekolah Tatap Muka

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejalan dengan turunnya level dari 4 menjadi 3.

Adapun aturan yang dilonggarkan, salah satunya seperti sekolah yang kembali dibolehkan menggelar tatap muka dengan kapasitas 50 persen, kecuali Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal kapasitas sampai dengan 100 persen.

Kebijakan itu, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.

“Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi dan bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%,” bunyi Kepgub tersebut.

- Advertisement -

Pengecualian untuk, SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Dan PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Adapun ketentuan lainnya, seperti perkantoran non esensial masih diwajibkan Work from home (WFF) 100 persen. Kemudian, mal buka dengan kapasitas 50% pengunjung dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, sekalipun adanya pembukaan sektor sektor yang ditutup sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengimbau agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan.

“Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya,” ungkap Anies.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER