KEAGAMAAN

Jangan Percaya Hoaks! Ini Kartu Nikah Digital Terbitan Kemenag

MONITOR, Jakarta – Viral di media sosial kartu nikah yang hanya menyantumkan foto suami pada tampilan depan dengan tulisan nama Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Menurut Kamaruddin, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Kamaruddin.

“Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.

Berikut gambar penampakan Kartu Nikah Digital yang diterbitkan Kementerian Agama:

Kamaruddin Amin menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” tandasnya.

Recent Posts

Kemenag Cairkan TPG Guru Madrasah Bertahap Mulai Pekan Ini

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama membawa kabar melegakan bagi para pendidik. Tunjangan Profesi Guru (TPG)…

2 jam yang lalu

DPR Usul Pemudik Motor Dialihkan ke Mudik Gratis Demi Tekan Kecelakaan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyoroti tingginya angka kecelakaan…

4 jam yang lalu

Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah, Kemenperin Perkuat Ketahanan Industri Nasional

MONITOR, Jakarta - Eskalasi konflik geopolitik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat memunculkan kekhawatiran terhadap…

10 jam yang lalu

KKP Hentikan Sementara Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Morowali

MONITOR, Morowali - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di…

11 jam yang lalu

Menag: Kerukunan Jadi Prasyarat Utama Pertumbuhan Ekonomi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya kerukunan dan kondusifitas sebuah bangsa adalah…

11 jam yang lalu

BSPJI Padang Siapkan Sertifikasi Industri Hijau di Sektor Manufaktur

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui…

12 jam yang lalu