Sabtu, 23 November, 2024

Konsolidasi Ekonomi Masa Tahun Kedua Pandemi

Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA*

Kesiapan pemerintah untuk segera menata kembali pemulihan ekonomi menjadi target realistis yang harus dipersiapkan secara serius. Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan jika 2022 akan menjadi tahun yang menentukan bagi keberhasilan konsolidasi fiskal negara pada 2023.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan jika pemerintah akan mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke bawah 3% pada 2023 demi mendorong percepatan stabilitas ekonomi negara.

Ditengah tekanan pandemi Covid-19 yang sangat kuat, kebijakan taktis negara untuk melakukan langkah konsolidasi fiskal yang rasional jelas membutuhkan sebuah pemetaan kebijakan makro yang sehat dan transformatif. Seperti halnya dalam penataan transformasi struktural melalui penerbitan Undang–Undang (UU Cipta Kerja) yang akan mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

- Advertisement -

Pertanyaannya, mampukah Indonesia menata pertumbuhan fiskal nasional ditengah perlambatan ekonomi akibat Covid-19.?

Rasional Pertumbuhan

Dalam aktivitas fiskal ekonomi makro, sampai hari ini pemerintah masih memberikan kebijakan stimulus ekonomi demi memperbaiki capaian ekspor jasa. Perbaikan ekspor jasa faktanya sangat bergantung pada keberhasilan program vaksinasi nasional. Vaksinasi efektif menjadi kunci yang akan mendorong kepercayaan diri dari para pelaku ekonomi besar untuk memulihkan ekonomi nasional yang sedang membutuhkan dorongan stimulus stabilitas pemulihan ekonomi yang besar.

Terjadinya pencapaian perekonomian Indonesia pada triwulan II 2021 yang tercatat sebesar 7,07 % menunjukkan jika pemerintah sesungguhnya sangat serius dalam membangun stabilitas pembangunan ekonomi. Pemulihan ekonomi terutama didorong oleh peningkatan kinerja ekspor, konsumsi rumah tangga, kinerja investasi, serta konsumsi pemerintah yang tumbuh tinggi didorong oleh akselerasi realisasi stimulus fiskal.

Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan pada tahun 2021 diproyeksikan sebesar 3.5-4.3%, dan pada tahun 2022 sebesar 4.6-5.1%.

Untuk mendukung hal tersebut, koordinasi kebijakan antara Bank Indonesia, pemerintah dan instansi terkait dalam kerangka kebijakan nasional perlu terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk koordinasi kebijakan moneter – fiskal, serta inklusi ekonomi dan keuangan.

Apalagi jika  bicara pada target pemerintah untuk jangka menengah, khususnya terkait risiko dan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah sebenarnya telah melakukan kebijakan pelonggaran defisit anggaran berdasarkan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan menargetkannya untuk turun secara perlahan hingga mencapai di bawah tiga persen pada 2023.

Walaupun kondisi defisit fiskal Indonesia lebih baik dari India atau Tiongkok, Indonesia masih memiliki defisit fiskal yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara. Dalam konteks inilah, pemerintah mulai serius untuk dapat menata stabilitas fiskal dengan pemenuhan target ekonomi negara yang signifikan.

Pokok Kebijakan

Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani secara lugas telah menyebutkan jika ada tiga sektor penting yang dapat menjadi penggerak ekonomi supaya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berada dalam titik terbaik. Tiga sektor ini adalah investasi, ekspor, dan perilaku konsumen. Dalam upaya ini, kerja sama global antarnegara menjadi penting demi memulihkan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Dalam jalinan kerja sama global antarnegara, posisi Indonesia sangat riskan dalam menata defisit utang negara yang semakin menumpuk. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) per Februari 2021, posisi utang pemerintah berada di angka Rp 6.361 triliun atau 41,01% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan untuk belanja bunga utang, pada 2021 pemerintah Indonesia telah menganggarkan Rp 373,26 triliun  atau naik 18,8% dari porsi belanja bunga utang di tahun 2020 (APBN 2021).

Dalam kebijakan antisipasi lebih jauh, Kementerian Keuangan RI telah merancang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok – Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) yang akan menjadi pelengkap Rencana Kerja Pemerintah dalam proses penyusunan APBN 2022. Mengusung tema “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi”, kebijakan fiskal 2022 ini diharapkan mendorong terjadinya reformasi struktural sehingga pemerintah dapat mengembalikan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi pada jalurnya.

Meskipun sulit, langkah serius untuk merancang sebuah pemetaan dalam penentuan kebijakan pokok fiskal merupakan hal mutlak yang tak dapat dihindari negara dalam percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Ada dua hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah demi menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi fiskal Indonesia ditengah Covid-19. Pertama, pada sisi pendapatan negara dan reformasi bidang perpajakan. Dalam konteks ini, Pemerintah harus dapat berani menggali dan meningkatkan basis perpajakan yang potensial dan tidak mengganggu lapisan penyangga ekonomi fiskal negara seperti kelompok menengah kebawah, demi memperkuat sistem perpajakan, serta peningkatan strategi pendapatan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kedua, dari sisi belanja negara. Pemerintah perlu untuk terus mendorong kebijakan reformasi ekonomi fiskal demi lahirnya kualitas belanja supaya meningkat secara signifikan sehingga berbagai prioritas kebutuhan ekonomi menjadi dapat diakomodir.

Efisiensi belanja perlu  dilakukan pemerintah terhadap belanja-belanja non prioritas baik di pusat maupun daerah agar keseimbangan fiskal dalam negeri dapat berjalan secara normal. Bila pokok – pokok kebijakan ini dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat guna maka laju pertumbuhan ekonomi fiskal nasional akan terjaga dengan baik.

*Penulis merupakan Analis Nasional dan Direktur Jaringan Studi Indonesia

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER