MEGAPOLITAN

Puluhan Bangunan Langgar IMB di Depok Ditertibkan

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan pengawasan terhadap 676 gedung dan non gedung. Dari hasil pengawasan sudah dilakukan pelimpahan kewenangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok sebanyak 21 bangunan melanggar ketentuan.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi DPMPTSP Depok, Rahmat Maulana, pengawasan dilakukan pada Januari hingga Juli 2021.

Pelimpahan wewenang tersebut adalah penertiban berupa penutupan bangunan maupun tempat usaha yang dilakukan Satpol PP. Setelah proses mediasi serta surat peringatan tidak dihiraukan oleh pemilik bangunan.

“Penertiban dilakukan jika ada indikasi pelanggaran dari aspek penyalahgunaan izin dari tempat tersebut, maka akan diberikan surat peringatan (SP) secara bertahap. Mulai dari 1, 2, 3 hingga penutupan,” katanya kepada wartawan, Jumat (06/08).

Dirinya menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan ke bangunan, tempat usaha, rumah sakit, klinik rawat inap dan SPBU serta Base Transceiver Station (BTS) agar melakukan pengecekan terkait kelengkapan perizinannya. Hal tersebut untuk mencegah adanya kasus penyimpangan.

“Seperti bangunan yang izinnya rumah tinggal, hanya digunakan untuk usaha maupun penambahan bentuk bangunan yang tidak sesuai dengan site plan awal. Tapi belum mengajukan izin perubahan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ujarnya, dalam pengawasan pihaknya menurunkan 11 personel. Setiap personel memiliki tanggung jawab pengawasan di satu kecamatan.

“Selain pengawasan, kami juga menerima laporan dari masyarakat. Kurang lebih ada 22 pengaduan dari total bangunan yang diawasi berasal dari peran aktif masyarakat,” tuturnya.

Dikatakannya, pengawasan yang dilakukan hanya sebatas pengecekan kelengkapan izin yang berlaku. Jika menemukan hal yang tidak sesuai dengan izin, maka pemilik akan diimbau untuk segera mengurus kekurangan.

Untuk itu, pihaknya akan lebih intensif melakukan pengawasan. Dengan demikian, dapat mengantisipasi segala bentuk pelanggaran perizinan bangunan dan fungsinya.

“Kami terus mengedukasi masyarakat terkait perizinan. Sebab, masih banyak yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Maka tindakan tegas akan dilakukan jika tidak tertib dan melakukan pelanggaran,” tuntasnya.

Recent Posts

Muktamar NU Memanas; 9 Ulama Jadi Penentu, Hery Haryanto Azumi Berpeluang jadi Jalan Tengah

MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…

6 jam yang lalu

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

1 hari yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

1 hari yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

1 hari yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

2 hari yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…

2 hari yang lalu