Eks Menteri Sosial Juliari Batubara/ dok; Okezone
MONITOR, Jakarta – Proses hukum bagi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) terus berlanjut. Kabarnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut Juliari telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para mitra penyedia bansos Covid-19.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Selain kurungan penjara, jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Apabila pihak Juliari tidak membayar setelah satu bulan putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas jaksa.
MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…
MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…
MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…
MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…