Eks Menteri Sosial Juliari Batubara/ dok; Okezone
MONITOR, Jakarta – Proses hukum bagi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) terus berlanjut. Kabarnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut Juliari telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para mitra penyedia bansos Covid-19.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Selain kurungan penjara, jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Apabila pihak Juliari tidak membayar setelah satu bulan putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas jaksa.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) gulirkan…
MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur Indonesia semakin menunjukkan kapasitasnya sebagai kekuatan baru di Asia. Didukung…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meresmikan delapan gedung yang dibangun melalui pembiayaan Surat…
MONITOR, Jakarta - Indonesia menatap masa depan pangan dengan optimisme. Berbagai capaian sektor pertanian di…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) membahas langkah-langkah…
MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia…