MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tindakan tegas terhadap delapan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) yang ketahuan nongkrong tengah malam sambil ngopi di kawasan Patal Senayan saat pemberlakuan aturan PPKM Darurat.
Kedelapan pegawai Dishub DKI tersebut, langsung diberhentikan atau dipecat dari pekerjaannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat.
“Ke delapan anggota yang melakukan pelanggaran, mereka berkerumun dan melakukan makan minum dan ngopi di warung kopi di kawasan Patal Senayan, saat pemberlakuan PPKM Darurat sudah kami bebas tugaskan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Syafrin pun mengatakan, delapan anggotanya tersebut adalah tenaga kontrak berstatus Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) karena kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.
Syafrin mengatakan, sanksi yang diberikan kepada kedelapan PJLP itu masuk kategori berat. “Oleh sebab itu langsung per tanggal 9 Juli 2021 ini, ke delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.
Sebelumnya, potongan sebuah video dengan durasi 44 detik beredar di media sosial. Video itu memperlihatkan sejumlah petugas Dishub DKI yang tengah nongkrong di warung kopi sambil makan dan minum.
“Kita orang ga boleh nongkrong, kita dibubarin, ini sudah jam 9 malam, mereka masih asyik ngopi bareng. Ini saya rekam. Kemarin pedagang kita ada yang disemprot, ini ramai ini mobil motor saya videoin,” kata suara dalam video itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dishub DKI, delapan anggota PJLP itu mengakui bahwa memang mereka yang berada di dalam potongan video itu.