Wali Kota Depok, Mohammad Idris
MONITOR, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berperan aktif dalam pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19 di Kota Depok. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/3650-BKPSDM.
Terdapat beberapa poin yang tercantum dalam SE tersebut. Di antaranya, mempedomani dan mensosialisasikan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 Tanggal 2 Juli 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
Selanjutnya, ASN diminta berperan aktif dalam upaya pencegahan penanganan dan pengendalian kasus Covid-19 yang terjadi di sekitar tempat tinggal masing-masing, dengan selalu mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Kemudian, tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan masa dan/atau mengakibatkan terjadinya kerumunan. Selain itu, tidak melakukan perjalanan daerah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Berikutnya, aktif membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Baik dalam bentuk bantuan moril maupun materil.
Terakhir, sebagai bagian dari warga Negara Indonesia, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh, mengorganisir dan menggerakan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus melakukan pemantauan dan koordinasi terkait…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin dalam RDP dan RDPU bersama Direktorat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar rapat internal untuk mematangkan persiapan peringatan Nuzulul Qur'an yang…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak Kementerian Agama Republik…
MONITOR, Jakarta - Pegawai Kementerian Haji dan Umrah, khususnya di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji…