MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan akan menindak tegas perusahaan non esensial yang tetap mempekerjakan karyawannya selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Dikatakan Anies, masyarakat yang bekerja di sektor non-esensial diminta untuk lapor ke Pemerintah DKI Jakarta jika dipaksa masuk kerja.
Sebab dalam aturan PPKM Darurat, sektor non-esensial harus menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
“Bagi karyawan yang bekerja di sektor non-esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI,” ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (5/7).
“Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak,” sambungnya.
Dijelaskannya, PPKM Darurat bukan melarang warga beraktivitas, tapi untuk kepentingan keselamatan bersama dalam memutus penyebaran corona yang makin hari makin mengkhawatirkan.
“Ini bukan membatasi untuk mengosongkan Kota Jakarta, untuk membuat lalu lintas menjadi lengang, ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Presiden Joko Widodo bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar rapat terbatas…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung…
MONITOR, Jakarta - Kampus Akademi Bisnis Lombok (AKBIL) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema “Strategi…
MONITOR, Banyuwangi - Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Suwandi meninjau area pesawahan di Desa…
MONITOR, Jakarta - Koperasi adalah salah satu jenis usaha yang berperan penting untuk perekonomian masyarakat.…
MONITOR, Jakarta – Universitas Nasional (UNAS) secara konsisten terus meningkatkan budaya mutunya. Hal tersebut diimplementasikan…