Ilustrasi: Lokasi check poin di Jalan Margonda Raya, perbatasan Depok-Jakarta.
MONITOR, Jakarta – Kebijakan PPKM Darurat sudah berlaku per hari ini, Sabtu (3/7/2021). Dalam menghadapi kasus Covid-19 yang terus meningkat, Polri pun melakukan pengaturan perjalanan bagi masyarakat Indonesia.
Untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat se Jawa-Bali ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyatakan pihaknya akan secara ketat melakukan pengawasan selama masa PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
“Bersamaan itu pula, Polri juga akan menggelar Operasi Aman Nusa 2 dalam rangka mendukung penanganan PPKM Darurat,” ujar Istiono dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (2/7/2021).
Di wilayah Jakarta sendiri, Istiono menyatakan sudah menyiapkan 25 titik penyekatan dan 35 titik pembatasan pengendalian mobilitas. Totalnya, ada 60 titik yang disiapkan Polri.
Lebih lanjut ia menjelaskan, di dalam kota sendiri juga ada pembatasan mobilitas yang dibangun pada 4 titik yakni Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran HI, dan TL Harmoni.
MONITOR, Jakarta - Proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci terus berjalan lancar. Hingga Jumat…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, secara resmi membuka kegiatan Pekan Kreatif Nusantara (PKN)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali memperoleh pengakuan di kancah internasional dengan masuk…
MONITOR, Sukabumi - Kementerian Pertanian (Kementan) secara masif meluncurkan Gerakan Percepatan Semai, Olah Lahan, dan…
MONITOR, Jombang — Kementerian Haji dan Umrah terus mengawal fase kepulangan jemaah haji Indonesia hingga…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas musibah gempa bumi besar…