Ilustrasi: Lokasi check poin di Jalan Margonda Raya, perbatasan Depok-Jakarta.
MONITOR, Jakarta – Kebijakan PPKM Darurat sudah berlaku per hari ini, Sabtu (3/7/2021). Dalam menghadapi kasus Covid-19 yang terus meningkat, Polri pun melakukan pengaturan perjalanan bagi masyarakat Indonesia.
Untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat se Jawa-Bali ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyatakan pihaknya akan secara ketat melakukan pengawasan selama masa PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
“Bersamaan itu pula, Polri juga akan menggelar Operasi Aman Nusa 2 dalam rangka mendukung penanganan PPKM Darurat,” ujar Istiono dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (2/7/2021).
Di wilayah Jakarta sendiri, Istiono menyatakan sudah menyiapkan 25 titik penyekatan dan 35 titik pembatasan pengendalian mobilitas. Totalnya, ada 60 titik yang disiapkan Polri.
Lebih lanjut ia menjelaskan, di dalam kota sendiri juga ada pembatasan mobilitas yang dibangun pada 4 titik yakni Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran HI, dan TL Harmoni.
MONITOR, Medan - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan Kemnaker Peduli senilai Rp32.252.643.000 untuk mempercepat pemulihan ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar,…
MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani hari ini memimpin Rapat Paripurna DPR RI.…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal peran perempuan dalam peringatan Hari…
MONITOR, Banjarbaru – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa penguatan sektor UMKM sebagai…