HUKUM

Direktur Batubara Sujatmiko Diberi Waktu 8 Hari Laksanakan Putusan

MONITOR, Jakarta – Pengadilan Negeri Niaga Surabaya melalui Ketua Pengadilan Negeri Jaksel akan memberi teguran atau peringatan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sujatmiko.

Pengadilan memerintahkan Sujatmiko agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari tehitung sejak hari dan tanggal teguran diberikan melaksanakan sendiri secara sukarela Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo. Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby, yang telah berkekuatan hukm tetap.

Sujatmiko dijadwalkan menghadap Ketua PN Jaksel pada Rabu, 30 Juni 2021 besok, pukul 09.30 WIB.

PN Niaga Surabaya diketahui telah mengeluarkan perintah eksekusi atas amar Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo. Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby.

Pada putusan itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penghentian kegiatan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq.

Hakim menyatakan surat Nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 perihal penghentian kegiatan pertambangan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam persidangan diketahui bahwa Sujatmiko telah menonaktifkan akun Mineral Online Monitoring System (MOMS) atas nama PT Kedap Sayaaq melalui surat nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020. Akibat tindakan itu, PT Kedap Sayaaq mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam surat nomor 439/03/DBB.OP/2020, Sujatmiko mengklaim telah memberi tembusan ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Sujatmiko.

Penonaktifan akun MOMS dilakukan secara tiba-tiba. Sujatmiko tidak terlebih dahulu mengeluarkan pemberitahuan dan peringatan, baik lisan atau tulisan kepada kurator PT Kedap Sayaaq. Dalam suratnya, Sujatmiko beralasan PT Kedap Sayaaq telah dinyatakan berada dalam pailit.

Padahal, penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tertanggal 6 Agustus 2020 telah menunjuk hakim pengawas dan memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitur (going concern).

Selain itu, pengadilan menyatakan izin usaha pertambangan (IUP) nomor 545/K.357D/2020 atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan.

Recent Posts

Legislator Desak Usut Tuntas Temuan 995 Senjata di Sekolah Swasta: Ini Persoalan Serius Menyangkut Keamanan Negara

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, meminta aparat…

4 jam yang lalu

Siswa SMP Tewas Diduga Akibat Di-bully, Waka Komisi X DPR Tegaskan Harus Ada Pembenahan Sistem yang Nyata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyoroti insiden tewasnya…

4 jam yang lalu

Anggap Konten Promo Vape YouTuber Bentuk Eksploitasi, DPR Dorong Penguatan Regulasi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menekankan pentingnya penguatan regulasi perlindungan…

4 jam yang lalu

Ramai Isu Nakes Hina Pasien BPJS, Legislator: Pasien Berhak Diperlakukan Dengan Penuh Empati

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti isu sikap nirempati tenaga kesehatan…

4 jam yang lalu

Hingga Agustus 2026 Kementan Terbitkan 889 Sertifikat Hak PVT, ini Daftarnya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) baru-baru ini kembali menerbitkan Sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman…

4 jam yang lalu

Kemenag Raih Popular Government Institutions Award 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics. Penghargaan…

8 jam yang lalu