Sabtu, 20 April, 2024

PN Jaksel Diminta Tegur Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara

MONITOR, Surabaya – Pengadilan Negeri Niaga Surabaya resmi mengeluarkan penetapan teguran (Aanmaning) terhadap Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Sujatmiko. Pengadilan memerintahkan Sujatmiko untuk memenuhi amar Putusan PN Niaga Surabaya tanggal 22 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam penetapannya, PN Niaga Surabaya telah meminta bantuan kepada ketua PN Jakarta Selatan untuk melakukan teguran terhadap Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Sujatmiko. Sujatmiko diperintahkan untuk menghadap Ketua PN Jaksel pada Rabu (30/6), pukul 09.30 WIB.

Ketua PN Jaksel akan memberi teguran atau peringatan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari tehitung sejak hari dan tanggal teguran diberikan melaksanakan sendiri secara sukarela Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo. Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby, yang telah berkekuatan hukm tetap.

Pada 25 Mei 2021, PN Niaga Surabaya diketahui telah mengeluarkan perintah eksekusi atas amar Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo. Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby.

- Advertisement -

Pada putusan itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penghentian kegiatan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq.

Hakim menyatakan surat Nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 perihal penghentian kegiatan pertambangan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kemudian Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara diperintahkan untuk mengangkat dan mengaktifkan kembali akun Mineral Online Monitoring System (MOMS) atas nama PT. Kedap Sayaaq.

Selain itu, hakim telah memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitur (going concern) dan menyatakan izin usaha pertambangan (IUP) nomor 545/K.357D/2020 atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER