Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya A Riza Patria/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta benar-benar membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berpikir keras. Orang nomor satu di Ibukota ini pun harus menetapkan ketentuan baru untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 (empat belas) hari sejak 22 Juni – 5 Juli 2021.
Anies menyatakan, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, serta arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dilakukan pada 21 Juni 2021 lalu.
“Kenaikan kasus COVID-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus. Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga,”ujarnya.
Anies juga kembali menegaskan agar masyarakat tidak menyepelekan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan. “Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanaganan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik,”tegasnya.
Pemberlakuan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pengendalian ketat berskala lokal dan penerapan protokol kesehatan COVID-19, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Pergub Nomor 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Adapun jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro sebagai berikut:
MONITOR, Jakarta - Udang termasuk komoditas perikanan paling diminati oleh masyarakat. Selain kandungan gizi, udang…
MONITOR, Jateng - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pentingnya pengembangan produksi Modified…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyampaikan strategi kunci untuk…
MONITOR, Kendari - Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional XXVIII Tahun 2025 di Kendari,…
MONITOR, Kendari - Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional XXVIII tahun 2025 resmi ditutup…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat upaya membangun ekosistem industri yang berdaya saing…