HUKUM

ICW Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dana Hibah Asing

MONITOR, Jakarta – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) mendatangi Kejaksaan Agung RI, Selasa (22/6) guna melakukan pelaporan terkait dana hibah asing yang disinyalir diterima oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Sebagai LSM, ICW diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2008 Pasal 40 ayat 1 dan 3, Dimana selama ini ICW dikatakan tidak terbuka kepada publik terkait dana-dana hibah yang diterima, melainkan hanya sekedar mencantumkan di websitenya.

“Hari ini kami melaporkan dana hibah asing yang diterima oleh ICW, yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2007 terutama di Pasal 40 ayat 1 dan ayat 3. Bahwa selama ini ICW tidak pernah melaporkan dana-dana hibah yang diterima kepada publik, melainkan hanya dilampirkan saja di laman websitenya,” ungkap Direktrur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Hari menjelaskan, dalam pelaporan hari ini, pihaknya menyertakan lampiran data-data dana asing yang mengalir kepada ICW dan belum pernah diklarifikasi kepada publik, termasuk aliran dana KPK yang diberikan kepada ICW beberapa tahun kebelakang.

Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto menyerahkan berkas pelaporan ke Kejaksaan Agung RI

“Dalam pelaporan ini kami membawa data-data dana asing yang diberikan kepada ICW yang selama ini tidak pernah diklarifikasi ke publik terkait dana-dana asing tersebut. Dan ada bantuan-bantuan yang diberikan kepada ICW dari KPK di era Abraham Samad, Bambang Wijayanto maupun Novel Baswedan,” tandasnya.

Dengan laporan tersebut Hari berharap, Kejaksaan Agung RI segera melakukan pemanggilan terhadap pihak ICW agar dapat mengklarifikasi dana-dana asing yang disinyalir telah digunakan dalam berbagai kegiatan. Dimana Hari berpendapat bahwa bukan tidak mungkin dana-dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan yang berpotensi mengganggu stabilitas negara, seperti bocornya informasi negara ke dunia Internasional. 

“Saya berharap Kejaksaan Agung, terutama pak ST Burhanudin juga bisa memanggil ICW untuk mengklarifikasi terkait dana-dana asing yang selama ini digunakan, untuk kepentingan apa, kegiatan apa. Jangan sampai informasi negara kita dijual ke luar negeri oleh LSM yang bernama ICW,” tukas Hari.

Sebagai informasi, dalam laporannya, SDR mencantumkan beberapa beberapa bukti, salah satunya hasil Rapat Dengar Pendapat antara Pansus Angket KPK dengan Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita pada 2017 silam, dimana pada saat itu terungkap adanya dana hibah yang masuk ke ICW senilai Rp 96 miliar dari 56 donor asing. 

SDR juga mempertanyakan, mengingat sifat kritis ICW terhadap pemerintah selama ini, apakah ICW telah menjalankan syarat administrasi sebagai NGO penerima dana hibah? termasuk mendaftar ke kesbang linmas Kemendagri? dimana sesuai UU Ormas dan UU Hibah serta Permendagri ICW menurut SDR tidak dapat menunjukkan bukti-bukti administratif yang sahih.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengklarifikasi tuduhan tak bisa mempertanggungjawabkan dana United Nations Office on Drugs and Crime atau UNODC. ICW menyebut tuduhan terhadap organisasinya tersebut informasi bohong atau hoax.

“Akhir-akhir ini beredar kembali informasi hoax yang menuduh bahwa ICW tidak dapat mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp 96 miliar dari UNODC yang mengalir lewat KPK selama periode kepemimpinan Abraham Samad cs,” kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Recent Posts

Kementan Perkuat Pengaturan Produksi Ayam, Jaga Harga dan Lindungi Peternak

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian terus memperkuat pengelolaan produksi dan pasokan ayam ras nasional sebagai…

8 jam yang lalu

HKTI Lumajang Soroti Tata Kelola Gula Nasional, Desak Perlindungan Petani Tebu

MONITOR, Lumajang – Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPC HKTI) Kabupaten Lumajang menyampaikan…

8 jam yang lalu

IPW: Mundurnya Aipda Vicky Harus Jadi Bahan Instrospeksi Kapolri

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari institusi…

12 jam yang lalu

Apresiasi Prabowo, Komnas Haji: Tata Kelola Haji Makin Progresif dan Berpihak pada Jemaah

MONITOR, Tangerang Selatan - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menyampaikan apresiasi atas komitmen dan langkah…

15 jam yang lalu

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM Awal 2026, MiniesQ Sukses Tembus Ritel Modern Usai Kantongi Halal

Jakarta – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat peran UMKM sebagai pilar ekonomi nasional dengan memfasilitasi 1.346…

16 jam yang lalu

Target Ekspor 100 Kontainer ke Italia, Kopi Indonesia Amankan Kontrak Baru Senilai Rp255 Miliar

MONITOR, Roma – Produk kopi Indonesia kembali menunjukkan daya saing di pasar global setelah PT ALKO…

17 jam yang lalu