BERITA

Pemkot Depok Imbau Penjual Hewan Kurban Patuhi Protokol Kesehatan

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.

SE yang diterbitkan pada 10 Juni itu, sebagai acuan dalam menghadapi pelaksanan kegiatan kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Edaran tersebut juga sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 PD410/9/2014. Yaitu tentang Pemotong Hewan Kurban, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET./11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan, dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Dalam SE tersebut termaktub, mengingat saat ini dalam situasi bencana non alam wabah Covid-19 maka diimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19.

Untuk pelaksanaan kegiatan kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan dan penularan Covid-19 di tempat penjualan hewan kurban.

Kemudian, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan dan penjualan hewan kurban. Antara lain lapak penjualan hewan kurban yang menerapkan protokol kesehatan, tidak mengganggu ketertiban umum, serta memenuhi aspek kesehatan manusia dan aspek kesehatan hewan.

Selain itu, SE juga menekankan untuk memperhatikan pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Pemotongan dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan di luar RPH-R dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Serta, memperhatikan tata cara pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam Covid-19 di Kota Depok.

Recent Posts

ESG Berkelanjutan, Pertamina Manfaatkan Limbah Pakaian Seragam Bekas Jadi Baju Daur Ulang

MONITOR, Jakarta – Mendukung penuh keberlanjutan, PT Pertamina (Persero) ajak seluruh Perwira (Pekerja Pertamina) dalam program…

27 menit yang lalu

Kementan Gerakan Pengendalian Hama Penggerek Batang Padi di Karawang

MONITOR, Karawang - Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terus bergerak bersama BBPOPT,…

1 jam yang lalu

DPR: Miris Pengguna Judi Online di Indonesia Jadi Tertinggi di Dunia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menanggapi maraknya praktik judi online…

9 jam yang lalu

Siswa MAN 2 Banyumas Raih Medali Emas 3rd Indonesian Internasional Invention Expo 2024

MONITOR, Jakarta - Tim riset Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyumas meraih medali Emas 3rd…

11 jam yang lalu

Hardiknas 2024, Maxim Laksanakan Serangkaian Kegiatan Edukasi di Berbagai Sekolah di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional di tanggal 2 Mei 2024, aplikator penyedia…

12 jam yang lalu

DPR Apresiasi Praktik Moderasi Beragama di Bali

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi bersama sejumlah anggota hari ini melakukan…

13 jam yang lalu