Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (dok: Instagram)
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur soal adanya jabatan wakil menteri di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merupakan hak presiden.
Menurut Dasco, Presiden Joko Widodo boleh aja menempatkan posisi wakil menteri di Kemenpan RB selama tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Saya pikir kalau itu kan hak daripada presiden, melihat kebutuhan yang ada mungkin presiden perlu menambah ya silakan saja sepanjang itu enggak berbenturan dengan aturan,” ujar Dasco kepada awak media.
Lebih jauh, Ketua harian DPP Gerindra ini pun memaklumi adanya jabatan baru di Kemenpan RB. Sebab, dikatakan dia, beban kerja di kementerian tersebut cukup padat.
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…
MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…
MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…
MONITOR, Jakarta - Capaian swasembada pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan ketersediaan pangan…