Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (dok: Instagram)
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur soal adanya jabatan wakil menteri di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merupakan hak presiden.
Menurut Dasco, Presiden Joko Widodo boleh aja menempatkan posisi wakil menteri di Kemenpan RB selama tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Saya pikir kalau itu kan hak daripada presiden, melihat kebutuhan yang ada mungkin presiden perlu menambah ya silakan saja sepanjang itu enggak berbenturan dengan aturan,” ujar Dasco kepada awak media.
Lebih jauh, Ketua harian DPP Gerindra ini pun memaklumi adanya jabatan baru di Kemenpan RB. Sebab, dikatakan dia, beban kerja di kementerian tersebut cukup padat.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mempertanyakan perkembangan Satuan Tugas (Satgas) Antipremanisme…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat Hari Kartini kepada seluruh…
MONITOR, Jakarta - Industri wastra Indonesia berpotensi untuk terus tumbuh dan semakin diminati konsumen lokal…
MONITOR, Banjarbaru - Sebanyak 314 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru menggunakan hak…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat peran syahbandar di pelabuhan perikanan untuk…
MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mewujudkan Indonesia Emas…