Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (dok: Instagram)
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur soal adanya jabatan wakil menteri di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merupakan hak presiden.
Menurut Dasco, Presiden Joko Widodo boleh aja menempatkan posisi wakil menteri di Kemenpan RB selama tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Saya pikir kalau itu kan hak daripada presiden, melihat kebutuhan yang ada mungkin presiden perlu menambah ya silakan saja sepanjang itu enggak berbenturan dengan aturan,” ujar Dasco kepada awak media.
Lebih jauh, Ketua harian DPP Gerindra ini pun memaklumi adanya jabatan baru di Kemenpan RB. Sebab, dikatakan dia, beban kerja di kementerian tersebut cukup padat.
MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) membagikan bingkisan apresiasi kepada sejumlah pengguna jalan…
MONITOR, Lebak – Sel darah putih atau leukosit tidak hanya berfungsi sebagai sistem pertahanan tubuh, tetapi…
Adriansyah (Ketua Ikatan Keluarga Alumni FISIP UIN Jakarta) Konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat…
MONITOR, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab), pelantikan…
MONITOR, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik wacana revitalisasi internal TNI yang…
MONITOR, Cikampek – Arus balik Idulfitri 1447 H/2026 dari wilayah Timur Trans Jawa menuju Jakarta mengalami…