Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (dok: Instagram)
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur soal adanya jabatan wakil menteri di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merupakan hak presiden.
Menurut Dasco, Presiden Joko Widodo boleh aja menempatkan posisi wakil menteri di Kemenpan RB selama tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Saya pikir kalau itu kan hak daripada presiden, melihat kebutuhan yang ada mungkin presiden perlu menambah ya silakan saja sepanjang itu enggak berbenturan dengan aturan,” ujar Dasco kepada awak media.
Lebih jauh, Ketua harian DPP Gerindra ini pun memaklumi adanya jabatan baru di Kemenpan RB. Sebab, dikatakan dia, beban kerja di kementerian tersebut cukup padat.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalkan siswa SMPN…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 2024…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons soal adanya laporan terhadap 11 anggota…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 13.600 dari 16.376.085 siswa muslim Sekolah Dasar (SD) di seluruh Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Kementerian agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) Sekretariat…