HANKAM

Koalisi Sipil: Indonesia Hadapi ‘Darurat Reformasi TNI’

MONITOR, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik wacana revitalisasi internal TNI yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah. Koalisi menilai langkah tersebut bukan solusi, melainkan mencerminkan kondisi darurat reformasi di tubuh militer.

Dalam siaran persnya, koalisi menyebut agenda revitalisasi yang berfokus pada penindakan anggota TNI melalui peradilan militer tidak menjawab rasa keadilan publik, khususnya bagi korban pelanggaran hukum. Mekanisme tersebut justru dinilai berpotensi melanggengkan impunitas.

Perwakilan Imparsial, Ardimanto, menegaskan bahwa reformasi peradilan militer merupakan mandat penting yang belum dijalankan secara konsisten.

“Anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Ini prinsip dasar negara hukum agar tidak ada perlakuan istimewa di hadapan hukum,” ujar Ardimanto.

Koalisi juga menyoroti penanganan kasus yang melibatkan Andri Yunus. Mereka mendesak agar proses hukum dilakukan melalui peradilan umum, sesuai amanat konstitusi serta Ketetapan MPR dan Undang-Undang TNI.

Selain itu, pencopotan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) dinilai belum cukup menunjukkan akuntabilitas institusi. Koalisi menilai langkah tersebut tidak menyentuh akar persoalan, yakni transparansi dan pertanggungjawaban komando.

Lebih jauh, koalisi mengingatkan adanya kecenderungan kembalinya peran militer ke ranah sipil. Fenomena ini terlihat dari keterlibatan TNI dalam jabatan sipil, proyek pemerintah, hingga penguatan struktur teritorial yang dinilai mengarah pada praktik dwifungsi.

Menurut Ardimanto, kondisi ini mengindikasikan adanya kemunduran dalam agenda reformasi sektor keamanan. “Kami melihat ada gejala penguatan militerisme dan remiliterisasi politik yang berpotensi mengancam demokrasi,” katanya.

Koalisi pun mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya penyelesaian kasus melalui peradilan umum, evaluasi terhadap pimpinan pertahanan, penghentian keterlibatan militer dalam jabatan sipil, hingga reformasi menyeluruh terhadap peradilan militer dan intelijen, termasuk BAIS.

Mereka menegaskan bahwa reformasi TNI saat ini bukan lagi sekadar kebutuhan, melainkan kondisi darurat yang harus segera ditangani untuk menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

Recent Posts

Wamen UMKM Ungkap Tiga Kunci UMKM Indonesia Tembus Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan tiga…

2 jam yang lalu

Menaker Terima Audiensi Koalisi Buruh, Bahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)…

9 jam yang lalu

Banpres Pemulihan Usaha Jangkau Para Pengusaha Mikro Terdampak Bencana di Sumbar

MONITOR, Padang - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan Bantuan Presiden (Banpres) rehabilitasi…

9 jam yang lalu

Dari Akuakultur hingga Bioteknologi, Prof Rokhmin tegaskan Laut Bisa jadi Mesin Indonesia Emas 2045

MONITOR, Surabaya - Indonesia tidak kekurangan sumber daya untuk menjadi negara maju. Persoalannya justru terletak…

21 jam yang lalu

IPW Desak Polri Usut Aktor Intelektual Provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak aparat kepolisian untuk…

1 hari yang lalu

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren, Batas Akhir 4 September 2026

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kemenag telah membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan…

1 hari yang lalu