MONITOR, Depok – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok membuka permintaan legalisir dokumen kependudukan sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Layanan tersebut dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, warga tinggal datang ke loket yang telah tersedia. Cukup dengan membawa dokumen asli serta fotokopinya.
“Setiap dokumen yang dilegalisir maksimal masing-masing enam lembar. Pengambilan berkas pada pukul 08.00-12.00 WIB selesai dalam satu hari. Jika lebih dari jam tersebut, berkas bisa diambil pada hari berikutnya,” kata Nuraeni kepada wartawan, dikutip Selasa (01/06).
Dikatakannya, setiap hari pihaknya dapat melakukan legalisir untuk 250 pemohon. Maka antisipasi juga telah dilakukan untuk menghindari kerumunan di masa pandemi.
“Untuk penyerahan berkas itu ada di loket dalam, sedangkan pengambilan dipanggil di loket luar. Nanti akan dipanggil oleh petugas dengan pengeras suara. Loket luar juga sudah dipasangi tenda dan diatur agar menjaga jarak,” ungkapnya.
Nuraeni mengimbau kepada warga agar tetap tertib dan mematuhi protokol kesehatan. Pihaknya juga menegaskan untuk dokumen kependudukan yang sudah bertanda tangan elektronik atau barcode dan KTP, tidak perlu dilegalisir.
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 12 kementerian-lembaga Republik Indonesia berkomitmen melakukan optimalisasi ruang laktasi di lingkungan…
MONITOR, Jakarta - Irjen Kemenag Faisal Ali tidak semata menjadi mitra pengawasan, tetapi juga problem…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)…
MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari Gerakan Pemuda Ansor. Wakil Ketua Umum PP GP…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI H Yandri Susanto menyatakan bahwa Indonesia butuh generasi…