Ilustrasi Dokumen (Foto: Istimewa)
MONITOR, Depok – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok membuka permintaan legalisir dokumen kependudukan sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Layanan tersebut dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, warga tinggal datang ke loket yang telah tersedia. Cukup dengan membawa dokumen asli serta fotokopinya.
“Setiap dokumen yang dilegalisir maksimal masing-masing enam lembar. Pengambilan berkas pada pukul 08.00-12.00 WIB selesai dalam satu hari. Jika lebih dari jam tersebut, berkas bisa diambil pada hari berikutnya,” kata Nuraeni kepada wartawan, dikutip Selasa (01/06).
Dikatakannya, setiap hari pihaknya dapat melakukan legalisir untuk 250 pemohon. Maka antisipasi juga telah dilakukan untuk menghindari kerumunan di masa pandemi.
“Untuk penyerahan berkas itu ada di loket dalam, sedangkan pengambilan dipanggil di loket luar. Nanti akan dipanggil oleh petugas dengan pengeras suara. Loket luar juga sudah dipasangi tenda dan diatur agar menjaga jarak,” ungkapnya.
Nuraeni mengimbau kepada warga agar tetap tertib dan mematuhi protokol kesehatan. Pihaknya juga menegaskan untuk dokumen kependudukan yang sudah bertanda tangan elektronik atau barcode dan KTP, tidak perlu dilegalisir.
MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status…
MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted…
MONITOR, Pandeglang - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur Pandeglang mengapresiasi Program Beasiswa Madrasah…
MONITOR, Tashkent - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mendorong penguatan hubungan Indonesia…