MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengerahkan seluruh sumber daya guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Idul Fitri 2021. Dimana, berdasarkan pengalaman penanganan pandemi di tahun sebelumnya, terjadi lonjakan yang signifikan.
Salah satu upaya yang ditempuh Pemprov DKI yakni memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021.
Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan, meskipun Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik dan melakukan penyekatan, tapi Pemprov DKI tetap mewaspadai adanya potensi klaster hasil dari bepergian sekaligus menyiapkan fasilitas kesehatan sebagai antisipasi menghadapi penambahan kasus aktif.
“Tidak ada pelarangan orang masuk ke Jakarta. Namun, bagi yang masuk Jakarta dari luar kota harus siap menjalani screening yang dikerjakan bersama oleh Pemprov DKI Jakarta dan jajaran Forkompinda,” jelas Anies Baswedan, Rabu (19/5/2021).
Ia menjelaskan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan dua langkah screening, yaitu di pintu-pintu masuk menuju Jakarta serta di lingkungan masing-masing warga melalui aplikasi ‘Data Warga’ yang dilakukan oleh pengurus RT/RW.
“Pandemi belum usai. Tetap patuhi prokes yang ada dengan disiplin yang tinggi,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan mengembangkan pendidikan berbasis cinta. Hal ini disampaikan Menteri Agama…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengantisipasi adanya perubahan tata kelola impor garam menyusul target…
MONITOR, Bandung - Jasa Marga melalui PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dan Representative Office 3…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong penegak hukum bekerja sama dengan…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Patra Niaga siap mendukung kebijakan Pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof Rokhmin Dahuri mengajak Semua Pihak untuk…