HUMANIORA

Tahun 2021 Kuota KIP Kuliah Rumpun Ilmu Agama jadi Tanggugjawab Kemdikbudristek

MONITOR, Jakarta – Mulai tahun anggaran 2021 kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) menjadi tanggungjawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), sementara untuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) menjadi tanggungjawab Kementerian Agama.

Hal itu disepakati dalam Rapat Koordinasi antara Kemdikbudristek dengan Kemenag pada Selasa (11/5) melalui zoom meeting. Hadir mewakili Direktur Diktis, Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Ruchman Basori dan Kasi Kemahasiswaan Amiruddin Kuba serta perwakilan dari Ditjen Bimas Katolik, Kristen, Hindu dan Budha yang membawahi PTK.

Dari pihak Kemdikbudristek turut hadir I Wayan Loster (Koordinator Pokja Beasiswa Pendidikan Tinggi), Muni Ika (Subkoordinator KIP Kuliah), Prof. Yonni Koesmaryono, Yon Sugiarto, Sonny Hartono Wijaya, Dean Apriana Ramadan (Tim Teknis Pokja KIP Kuliah) dan Staf pokja KIP Kuliah.

Subkoordinator KIP Kuliah Kemdikbudristek, Muni Ika mengatakan rapat koordinasi dilakukan untuk melakukan penataan dan merespon aspirasi perguruan tinggi agar kuota KIP Kuliah bagi prodi agama di bawah Kemdikbudristek.
“Melalui forum ini kita sepakat dan nanti akan ditindaklanjuti secara teknis hal ikhwal penyaluran KIP Kuliah agar pelaksanaannya lebih baik lagi”, kata Muni.

Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Ruchman Basori menyambut baik pengalihan tanggungjawab atas mahasiswa program studi rumpun Ilmu Agama yang Perguruan Tingginya di bawah binaan Kemdikbudristek.

“Untuk kepentingan mencerdaskan anak bangsa sudah seharusnya hal ini dilakukan, apalagi kuota KIP Kuliah pada Kementerian Agama sangat terbatas baru sekitar 17.615 mahasiswa atau 3% menurut data Bappenas RI”, kata Mantan Ketua I Senat Mahasiswa IAIN Walisongo ini.

Dengan demikian lanjut Ruchman, Kemdikbudristek akan memberikan kuota KIP Kuliah untuk program studi rumpun Ilmu Agama Islam yang perguruan tingginya binaannya. “Sebelumnya menjadi tanggungjawab Kemenag walau dengan jatah antara 5-10 mahasiswa tiap perguruan tinggi”, terang Mantan Aktivis Mahasiswa ’98 ini.

Secara terpisah Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS) Prof. Dr. Suyitno, M.Ag menyambut baik atas upaya berbagi tanggungjawab pemberian KIP Kuliah pada prodi agama dibawah Kemdikbud. “Ini hal positif sebagai amanat undang-undang untuk memperluas akses dan mutu Pendidikan tinggi bagi anak bangsa yang kurang mampu secara ekonomi”.

Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini menambahkan dengan kebijakan itu kesempatan anak bangsa mendapatkan KIP Kuliah akan lebih banyak dan bagi Kemenag bisa dikonsentrasikan kepada PTKIS yang sangat membutuhkan.(RB)

Recent Posts

Puan Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara dan syukuran Hari Bhayangkara ke-79.…

22 menit yang lalu

Ribuan Umat Buddha Akan Ikuti ITC 2025 di Borubudur

MONITOR, Jakarta - Sebanyak kurang lebih 2.000 umat Buddha dari berbagai wilayah Indonesia akan bertemu…

51 menit yang lalu

DPR: Bandara Bali Utara Bisa Jadi Ikon Peradaban Baru yang Integrasikan Sektor Pendidikan, Riset dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mendukung pembangunan Bandara…

2 jam yang lalu

KemenP2MI Dorong Warga Bekerja ke Luar Negeri, DPR: Jadi Ironi dan Terkesan Dukung #kaburajadulu

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi mengkritik pendekatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…

2 jam yang lalu

Kejari dan Walikota Didesak Usut Pengelolaan Keuangan PT Migas Kota Bekasi

MONITOR, Bekasi - Forum Masyarakat Bekasi (Formasi) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (Kejari Kota Bekasi)…

3 jam yang lalu

Menag Bertolak ke Jeddah Dampingi Presiden, Bahas Kampung Haji

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar bertolak menuju Jeddah, Arab Saudi, Selasa (1/7/2025). Keberangkatan…

4 jam yang lalu