HUMANIORA

Tahun 2021 Kuota KIP Kuliah Rumpun Ilmu Agama jadi Tanggugjawab Kemdikbudristek

MONITOR, Jakarta – Mulai tahun anggaran 2021 kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) menjadi tanggungjawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), sementara untuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) menjadi tanggungjawab Kementerian Agama.

Hal itu disepakati dalam Rapat Koordinasi antara Kemdikbudristek dengan Kemenag pada Selasa (11/5) melalui zoom meeting. Hadir mewakili Direktur Diktis, Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Ruchman Basori dan Kasi Kemahasiswaan Amiruddin Kuba serta perwakilan dari Ditjen Bimas Katolik, Kristen, Hindu dan Budha yang membawahi PTK.

Dari pihak Kemdikbudristek turut hadir I Wayan Loster (Koordinator Pokja Beasiswa Pendidikan Tinggi), Muni Ika (Subkoordinator KIP Kuliah), Prof. Yonni Koesmaryono, Yon Sugiarto, Sonny Hartono Wijaya, Dean Apriana Ramadan (Tim Teknis Pokja KIP Kuliah) dan Staf pokja KIP Kuliah.

Subkoordinator KIP Kuliah Kemdikbudristek, Muni Ika mengatakan rapat koordinasi dilakukan untuk melakukan penataan dan merespon aspirasi perguruan tinggi agar kuota KIP Kuliah bagi prodi agama di bawah Kemdikbudristek.
“Melalui forum ini kita sepakat dan nanti akan ditindaklanjuti secara teknis hal ikhwal penyaluran KIP Kuliah agar pelaksanaannya lebih baik lagi”, kata Muni.

Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Ruchman Basori menyambut baik pengalihan tanggungjawab atas mahasiswa program studi rumpun Ilmu Agama yang Perguruan Tingginya di bawah binaan Kemdikbudristek.

“Untuk kepentingan mencerdaskan anak bangsa sudah seharusnya hal ini dilakukan, apalagi kuota KIP Kuliah pada Kementerian Agama sangat terbatas baru sekitar 17.615 mahasiswa atau 3% menurut data Bappenas RI”, kata Mantan Ketua I Senat Mahasiswa IAIN Walisongo ini.

Dengan demikian lanjut Ruchman, Kemdikbudristek akan memberikan kuota KIP Kuliah untuk program studi rumpun Ilmu Agama Islam yang perguruan tingginya binaannya. “Sebelumnya menjadi tanggungjawab Kemenag walau dengan jatah antara 5-10 mahasiswa tiap perguruan tinggi”, terang Mantan Aktivis Mahasiswa ’98 ini.

Secara terpisah Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS) Prof. Dr. Suyitno, M.Ag menyambut baik atas upaya berbagi tanggungjawab pemberian KIP Kuliah pada prodi agama dibawah Kemdikbud. “Ini hal positif sebagai amanat undang-undang untuk memperluas akses dan mutu Pendidikan tinggi bagi anak bangsa yang kurang mampu secara ekonomi”.

Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini menambahkan dengan kebijakan itu kesempatan anak bangsa mendapatkan KIP Kuliah akan lebih banyak dan bagi Kemenag bisa dikonsentrasikan kepada PTKIS yang sangat membutuhkan.(RB)

Recent Posts

Komisi VII DPR Serahkan Bantuan Rp500 Juta untuk UMKM Terdampak Bencana Sumatera

MONITOR, Jakarta - Komisi VII DPR RI menyalurkan bantuan senilai Rp500 juta bagi pelaku usaha…

2 jam yang lalu

Inilah Pemenang SANFFEST Perdana, 125 Film Karya Santri dari Pesantren

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Santri Film Festival (SANFFEST) 2025. Total ada 125 karya…

3 jam yang lalu

KKP Terus Salurkan Alat Pembersih Air untuk Aceh dan Sumatra

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir…

6 jam yang lalu

Indeks Kerukunan Umat Beragama Naik, Tertinggi dalam 11 Tahun

MONITOR, Jakarta - Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencapai 77,89, skor tertinggi sejak survei…

8 jam yang lalu

MTI Dorong Penguatan Transportasi Perdesaan dan Daerah Tertinggal

MONITOR, Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong penguatan kebijakan transportasi perdesaan, keperintisan, dan daerah…

8 jam yang lalu

Kawal Aspirasi Rakyat, Perkuat Kesejahteraan Petani dan Nelayan Cirebon

MONITOR, Cirebon - Upaya memperkuat kesejahteraan petani dan nelayan di Cirebon terus didorong Anggota Komisi…

9 jam yang lalu