Jalan Tol Layang MBZ
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penutupan sementara Jalan Tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ). Penutupan dimulai pada 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB s.d 18 Mei 2021 pukul 23.59 WIB dan akan kembali beroperasi normal pada 19 Mei 2021 pukul 00.00 WIB.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Vera Kirana, menyatakan bahwa penutupan Jalan Layang MBZ dilakukan untuk mendukung pengendalian transportasi yang bertujuan membatasi pergerakan arus lalu lintas keluar dan masuk Jabotabek dalam rangka meminimalisir penyebaran COVID-19.
“Kami akan menutup seluruh akses masuk dan keluar, baik untuk yang ke arah Cikampek maupun ke arah Jakarta. Kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan dalam masa periode peniadaan mudik ini kami imbau untuk dapat menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah untuk dapat melanjutkan perjalanan dari atau menuju Cikampek,” tambah Vera.
Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penutupan sementara pada ruas dimaksud dengan baik, PT JJC selaku Badan Usaha Jalan Tol yang mengoperasikan Jalan Layang MBZ turut melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, diantaranya: Media sosial, Media luar ruang/spanduk, Variable Message Sign (VMS) hingga informasi melalui media massa.
Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain, Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor BM.07.02-Mn/839 tanggal 5 Mei 2021 perihal Penutupan Jalan Layang MBZ dalam mendukung Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021, Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah beserta addendumnya, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B/2604/IV/OPS.1.1./2021/Korlantas tanggal 20 April 2021 perihal Permohonan Penutupan Tol
Akses Masuk Kendaraan ke Jalan Layang MBZ yang ditutup:
Akses Keluar Kendaraan dari Jalan Layang MBZ yang ditutup:
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti pemberitaan media Inggris The…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperluas…
MONITOR, Jakarta - Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kudus unjuk preatasi pada Festival Inovasi…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyampaikan keprihatinan mendalam atas…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyambut baik langkah Menteri Keuangan…