Wali Kota Depok Mohammad Idris. (dok. istimewa )
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengeluarkan ketentuan dan syarat bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah selama periode larangan mudik 2021.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam surat edarannya (SE) bernomor 443/201.1-Huk/Satgas mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari peniadaan mudik yang akan ke luar wilayah Depok, akan diberikan dispensasi.
“Adapun bentuk dispensasi yang diberikan adalah dengan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) yang dikeluarkan lurah setempat,” kata Mohammad Idris dalam surat edarannya, dikutip MONITOR Selasa (04/05).
Namun demikian disebutkan, dalam SE-nya itu, warga yang diberikan dispensasi adalah mereka yang memiliki alasan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diantaranya keluarga wafat, sakit dan memiliki alasan lainnya yang dikecualikan.
“Sedangkan, bagi warga luar daerah yang ingin masuk ke Kota Depok, juga wajib menunjukkan SDKM atau sebutan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari daerah asal.”
“Juga harus melakukan lapor diri kepada RT, RW, dan Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), serta melaksanakan isolasi mandiri selama tiga hari,” ungkap Idris.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 313.695 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas terselenggaranya Bimbingan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Palestina, Rawhi Fattouh…
MONITOR, Makassar – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meluruskan informasi yang beredar terkait video pidatonya…
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah kuota tangkapan tiga jenis tuna…