Rabu, 24 April, 2024

Ehem! Warga Depok Bisa Lakukan Mudik Jika Miliki Surat ‘Sakti’ Ini

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengeluarkan ketentuan dan syarat bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah selama periode larangan mudik 2021.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam surat edarannya (SE) bernomor 443/201.1-Huk/Satgas mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari peniadaan mudik yang akan ke luar wilayah Depok, akan diberikan dispensasi.

“Adapun bentuk dispensasi yang diberikan adalah dengan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) yang dikeluarkan lurah setempat,” kata Mohammad Idris dalam surat edarannya, dikutip MONITOR Selasa (04/05).

Namun demikian disebutkan, dalam SE-nya itu, warga yang diberikan dispensasi adalah mereka yang memiliki alasan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

- Advertisement -

Diantaranya keluarga wafat, sakit dan memiliki alasan lainnya yang dikecualikan.

“Sedangkan, bagi warga luar daerah yang ingin masuk ke Kota Depok, juga wajib menunjukkan SDKM atau sebutan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari daerah asal.”

“Juga harus melakukan lapor diri kepada RT, RW, dan Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), serta melaksanakan isolasi mandiri selama tiga hari,” ungkap Idris.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER