HUKUM

Soal Kasus Bansos Covid-19, Terdakwa Akui Tak Ada ‘Titipan Pak Menteri’

MONITOR, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, Harry Van Sidabukke, mengaku berbohong ketika menyebutkan ‘Titipan Pak Menteri’ dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Harry Van Sidabukke (HVS) merespon pertanyaan Jaksa KPK, M. Nur Aziz, atas kebenaran isi percakapan dalam rekaman yang diputarkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (12/4/2021).

Dalam rekaman yang diputarkan itu terdengar suara dari Harry yang sedang bercakap dengan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS). Harry, dalam rekaman tersebut, mengaku dirinya tidak bisa bergerak soal beras karena ada titipan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

“Tapi itu (titipan Pak Menteri) saya benar-benar membohongi Pak Joko (MJS),” ungkap Harry menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Nur Aziz.

Harry kemudian menjelaskan bahwa dirinya menipu MJS dengan istilah ‘titipan Pak Menteri’ untuk memuluskan negosiasi soal pengadaan bansos khususnya beras dengan MJS yang saat itu menjadi PPK dan aktif meminta commitmen fee kepada pihaknya.

“Dengan menyebutkan ‘titipan Pak Menteri’ supaya membuat MJS sungkan,” ujar Harry.

“Berarti saudara berani bohongi Pak Joko?,” kata Jaksa KPK Nur Aziz bertanya kepada Harry.

“Iya. Karena negosiasi masalah beras itu dua sampai tiga hari. Minta turun, turun, turun. Saya akhirnya bohong, mohon maaf ini enggak bisa ditawar karena ‘titipan Pak Menteri’,” ungkap Harry menjawab.

Jaksa KPK, Nur Aziz, pun kembali mencecar Harry bahwa pernyataannya akan dikonfrontir dengan pernyataan Juliari Batubara. Apalagi Harry menjual nama Mensos untuk memuluskan pengadaan bansos Covid-19 tersebut.

Harry pun dengan tegas menyatakan siap untuk dikonfrontir. Apalagi dirinya memberikan keterangan di bawah sumpah. “Kalau disumpah, saya siap,” ujarnya.

Harry juga membantah bahwa dirinya sedang membela eks Mensos Juliari Batubara dengan menyatakan dirinya berbohong soal ‘titipan Pak Menteri”. Harry bahkan mengaku tidak mengenal Juliari Batubara.

Sebagaimana diketahui, dalam proyek bansos Covid-19 di Kemensos saat itu, MJS adalah PPK yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan vendor atau penyedia pengadaan bansos Covid-19.

Sementara Harry Van Sidabukke adalah seseorang yang berprofesi sebagai pengacara dan ikut menjadi penyedia bansos Covid-19 melalui PT Pertani maupun PT Mandala Hamonangan Sude.

Recent Posts

Unhan RI Kukuhkan Prof. Aris Sarjito sebagai Guru Besar, Tegaskan Keniscayaan Modernisasi Pertahanan

MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

4 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

4 jam yang lalu

DPR Sahkan UU PPRT, Ketua Komisi XIII DPR: Ini Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik disahkannya Undang-undang Pelindungan…

5 jam yang lalu

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes, Legislator: Jangan Tinggalkan Mereka yang Sudah Lebih Dulu Berjuang untuk KDMP

MONITOR, Jakarta-Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menyambut baik pembukaan formasi 30 ribu manajer…

6 jam yang lalu

Kemenperin Musnahkan Ribuan Unit APAP Tanpa SNI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri nasional…

6 jam yang lalu