Jumat, 26 April, 2024

Soal Kasus Bansos Covid-19, Terdakwa Akui Tak Ada ‘Titipan Pak Menteri’

MONITOR, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, Harry Van Sidabukke, mengaku berbohong ketika menyebutkan ‘Titipan Pak Menteri’ dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Harry Van Sidabukke (HVS) merespon pertanyaan Jaksa KPK, M. Nur Aziz, atas kebenaran isi percakapan dalam rekaman yang diputarkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (12/4/2021).

Dalam rekaman yang diputarkan itu terdengar suara dari Harry yang sedang bercakap dengan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS). Harry, dalam rekaman tersebut, mengaku dirinya tidak bisa bergerak soal beras karena ada titipan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

“Tapi itu (titipan Pak Menteri) saya benar-benar membohongi Pak Joko (MJS),” ungkap Harry menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Nur Aziz.

- Advertisement -

Harry kemudian menjelaskan bahwa dirinya menipu MJS dengan istilah ‘titipan Pak Menteri’ untuk memuluskan negosiasi soal pengadaan bansos khususnya beras dengan MJS yang saat itu menjadi PPK dan aktif meminta commitmen fee kepada pihaknya.

“Dengan menyebutkan ‘titipan Pak Menteri’ supaya membuat MJS sungkan,” ujar Harry.

“Berarti saudara berani bohongi Pak Joko?,” kata Jaksa KPK Nur Aziz bertanya kepada Harry.

“Iya. Karena negosiasi masalah beras itu dua sampai tiga hari. Minta turun, turun, turun. Saya akhirnya bohong, mohon maaf ini enggak bisa ditawar karena ‘titipan Pak Menteri’,” ungkap Harry menjawab.

Jaksa KPK, Nur Aziz, pun kembali mencecar Harry bahwa pernyataannya akan dikonfrontir dengan pernyataan Juliari Batubara. Apalagi Harry menjual nama Mensos untuk memuluskan pengadaan bansos Covid-19 tersebut.

Harry pun dengan tegas menyatakan siap untuk dikonfrontir. Apalagi dirinya memberikan keterangan di bawah sumpah. “Kalau disumpah, saya siap,” ujarnya.

Harry juga membantah bahwa dirinya sedang membela eks Mensos Juliari Batubara dengan menyatakan dirinya berbohong soal ‘titipan Pak Menteri”. Harry bahkan mengaku tidak mengenal Juliari Batubara.

Sebagaimana diketahui, dalam proyek bansos Covid-19 di Kemensos saat itu, MJS adalah PPK yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan vendor atau penyedia pengadaan bansos Covid-19.

Sementara Harry Van Sidabukke adalah seseorang yang berprofesi sebagai pengacara dan ikut menjadi penyedia bansos Covid-19 melalui PT Pertani maupun PT Mandala Hamonangan Sude.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER