PEMERINTAHAN

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran berisi aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021. Surat bernomor M/6/HK.04/IV/2021 itu ditandatangani Menaker pada Senin, 12 April 2021.

Menaker Ida Fauziyah menyebutkan, THR harus dibayarkan karena diyakini dapat menjadi stimulus konsumsi masyarakat di masa pemulihan pasca pandemi ini. Selain itu, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Ida fauziyah dalam keterangan pers, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Dalam surat edaran tersebut, Menaker menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ia pun meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” tegasnya.

Adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Recent Posts

Inilah Pemenang Sejati dari Kemenangan ini?

Oleh: Ahmad Zainul Hamdi Setelah takjil dan shalat maghrib berjamaah, kami makan bersama mengelilingi sebuah…

1 jam yang lalu

KKP Bagikan Paket Protein Ikan dan Sembako ke Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan paket protein ikan yang terdiri dari…

3 jam yang lalu

UMKM Ungkap Segudang Manfaat Ikut Pertamina UMK Academy, Produknya Bisa Go Global!

MONITOR, Jakarta -  Digelar sejak 2020, PT Pertamina (Persero) melalui program UMK Academy telah berhasil…

17 jam yang lalu

Ramadan dan Lebaran Terlewat, Impor Murah Tahan Lonjakan PMI Manufaktur

MONITOR, Jakarta - Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada bulan Maret 2025 masih berada…

18 jam yang lalu

Pulang Lebaran Jadi Lebih Hemat! Pertamina Diskon BBM Rp300/Liter, Begini Caranya!

MONITOR, Jakarta - Upaya apresiasi kepada konsumen pada Lebaran terus dilakukan Pertamina Patra Niaga, kali…

18 jam yang lalu

HUT ke-543 Kabupaten Cirebon, Ini Harapan Besar Tokoh Putra Daerah

MONITOR - Tokoh Nasional Putra Daerah Cirebon yang juga anggota DPR RI 2024 - 2029,…

21 jam yang lalu