PEMERINTAHAN

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran berisi aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021. Surat bernomor M/6/HK.04/IV/2021 itu ditandatangani Menaker pada Senin, 12 April 2021.

Menaker Ida Fauziyah menyebutkan, THR harus dibayarkan karena diyakini dapat menjadi stimulus konsumsi masyarakat di masa pemulihan pasca pandemi ini. Selain itu, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Ida fauziyah dalam keterangan pers, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Dalam surat edaran tersebut, Menaker menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ia pun meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” tegasnya.

Adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Recent Posts

Tinjau Lahan Kantor Imigrasi Blora, Menteri Imipas: Gunakan Kontraktor Lokal

MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten…

2 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini menyalurkan bantuan untuk warga terdampak banjir di Aceh.…

4 jam yang lalu

DPR Minta Pemda Sumbar Segera Pendataan Dampak Bencana, Presiden Sudah Beri Sinyal Bantuan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menanggapi dinamika penetapan…

11 jam yang lalu

Puan Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Doa Bersama Bagi Korban Bencana Banjir dan Longsor

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kepedulian mendalam terhadap masyarakat di sejumlah…

13 jam yang lalu

Kunjungi Kampoeng Djadhoel Semarang, Puan Dukung UMKM Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengunjungi Kampoeng Djadhoel yang merupakan salah satu…

13 jam yang lalu

Kader Gelora Diminta Bantu Korban Banjir dan Longsor, Blue Helmet Diterjunkan

MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam…

14 jam yang lalu