Selasa, 23 April, 2024

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran berisi aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021. Surat bernomor M/6/HK.04/IV/2021 itu ditandatangani Menaker pada Senin, 12 April 2021.

Menaker Ida Fauziyah menyebutkan, THR harus dibayarkan karena diyakini dapat menjadi stimulus konsumsi masyarakat di masa pemulihan pasca pandemi ini. Selain itu, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Ida fauziyah dalam keterangan pers, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Dalam surat edaran tersebut, Menaker menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

- Advertisement -

Ia pun meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” tegasnya.

Adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER