Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana. (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah telah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun ini. Namun, ada pengecualian bagi warga yang akan pulang kampung ke luar daerah dengan alasan kebutuhan mendesak. Diantaranya ada keluarga yang meninggal dunia.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, cara bagi masyarakat yang akan pulang kampung dengan alasan keluarga meninggal, masih dalam pengaturan.
“Untuk mekanismenya sedang diatur,” kata Dadang saat ditemui MONITOR di Balai Kota Depok, Kamis (08/04).
Namun demikian Dadang mengatakan, nantinya ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui masyarakat agar dapat pulang ke kampung atau mudik lantaran keluarga meninggal.
“Minimal ada pengantar dari RT dan RW setempat, dan ada informasi (keluarga meninggal) dari kampung tujuan. Misalnya ada informasi meninggal, meninggalnya seperti apa.” jelasnya.
“(Untuk) syaratnya kemarin baru disepakati, harus ada pengantar dari RT, RW maupun kelurahan setempat,” pungkasnya.
MONITOR, Tangerang Selatan – Mahasiswi Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan…
MONITOR, Cirebon - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Guru Besar Ilmu…
MONITOR, Subang – Demplot budidaya padi organik di kawasan Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…
MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…