Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana. (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah telah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun ini. Namun, ada pengecualian bagi warga yang akan pulang kampung ke luar daerah dengan alasan kebutuhan mendesak. Diantaranya ada keluarga yang meninggal dunia.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, cara bagi masyarakat yang akan pulang kampung dengan alasan keluarga meninggal, masih dalam pengaturan.
“Untuk mekanismenya sedang diatur,” kata Dadang saat ditemui MONITOR di Balai Kota Depok, Kamis (08/04).
Namun demikian Dadang mengatakan, nantinya ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui masyarakat agar dapat pulang ke kampung atau mudik lantaran keluarga meninggal.
“Minimal ada pengantar dari RT dan RW setempat, dan ada informasi (keluarga meninggal) dari kampung tujuan. Misalnya ada informasi meninggal, meninggalnya seperti apa.” jelasnya.
“(Untuk) syaratnya kemarin baru disepakati, harus ada pengantar dari RT, RW maupun kelurahan setempat,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) mengecam keras pernyataan Wakil…
MONITOR, Jakarta - Keputusan Indonesia bergabung sebagai anggota pendiri Board of Peace, sebuah inisiatif yang…
MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan arah pembangunan nasional yang berfokus pada…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ekonomi syariah tidak boleh…
MONITOR, Jakarta - Pembelajaran Sains di sekolah selama ini kerap berhenti pada rumus yang dihafalkan,…
MONITOR, Jakarta - Cairo International Book Fair (CIBF) ke-57 dimeriahkan seminar bertajuk Harmoni Sosial dan…