Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana. (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah telah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun ini. Namun, ada pengecualian bagi warga yang akan pulang kampung ke luar daerah dengan alasan kebutuhan mendesak. Diantaranya ada keluarga yang meninggal dunia.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, cara bagi masyarakat yang akan pulang kampung dengan alasan keluarga meninggal, masih dalam pengaturan.
“Untuk mekanismenya sedang diatur,” kata Dadang saat ditemui MONITOR di Balai Kota Depok, Kamis (08/04).
Namun demikian Dadang mengatakan, nantinya ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui masyarakat agar dapat pulang ke kampung atau mudik lantaran keluarga meninggal.
“Minimal ada pengantar dari RT dan RW setempat, dan ada informasi (keluarga meninggal) dari kampung tujuan. Misalnya ada informasi meninggal, meninggalnya seperti apa.” jelasnya.
“(Untuk) syaratnya kemarin baru disepakati, harus ada pengantar dari RT, RW maupun kelurahan setempat,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian terus memperkuat pengelolaan produksi dan pasokan ayam ras nasional sebagai…
MONITOR, Lumajang – Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPC HKTI) Kabupaten Lumajang menyampaikan…
MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari institusi…
MONITOR, Tangerang Selatan - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menyampaikan apresiasi atas komitmen dan langkah…
Jakarta – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat peran UMKM sebagai pilar ekonomi nasional dengan memfasilitasi 1.346…
MONITOR, Roma – Produk kopi Indonesia kembali menunjukkan daya saing di pasar global setelah PT ALKO…