Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana. (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah telah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun ini. Namun, ada pengecualian bagi warga yang akan pulang kampung ke luar daerah dengan alasan kebutuhan mendesak. Diantaranya ada keluarga yang meninggal dunia.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, cara bagi masyarakat yang akan pulang kampung dengan alasan keluarga meninggal, masih dalam pengaturan.
“Untuk mekanismenya sedang diatur,” kata Dadang saat ditemui MONITOR di Balai Kota Depok, Kamis (08/04).
Namun demikian Dadang mengatakan, nantinya ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui masyarakat agar dapat pulang ke kampung atau mudik lantaran keluarga meninggal.
“Minimal ada pengantar dari RT dan RW setempat, dan ada informasi (keluarga meninggal) dari kampung tujuan. Misalnya ada informasi meninggal, meninggalnya seperti apa.” jelasnya.
“(Untuk) syaratnya kemarin baru disepakati, harus ada pengantar dari RT, RW maupun kelurahan setempat,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri…
MONITOR, Jakarta - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Surakarta kembali meraih Medali Emas pada Festival…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu pengembangan industri kreatif sebagai salah satu pilar…
MONITOR, Bogor - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa Islam adalah agama…
MONITOR, Bogor - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengumumkan para pemenang Madrasah Robotics Competition (MRC)…