Imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi atas terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait hasil swab palsu di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
“Menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Khadwanto di PN Jaktim.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Selanjutnya, pihak majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi. Sementara sidang kelanjutannya akan kembali digelar pada pekan depan.
MONITOR, Jakarta - Kinerja industri pengolahan nasional pada awal tahun 2026 tetap menunjukkan ketahanan dan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian menyatakan kebijakan pembatasan impor unggas dan telur oleh Otoritas Pangan…
MONITOR, Jakarta - Industri perhiasan dalam negeri memiliki potensi besar untuk bersaing di kancah global.…
MONITOR, Rangkasbitung - Eritrosit atau sel darah merah selama ini dikenal dalam dunia medis sebagai…
MONITOR, Jakarta - Program Continuing Professional Development (CPD) untuk penguatan kapasitas guru secara berkelanjutan dan…