HUKUM

Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Terdakwa Habib Rizieq

MONITOR, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi atas terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait hasil swab palsu di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

“Menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Khadwanto di PN Jaktim.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Selanjutnya, pihak majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi. Sementara sidang kelanjutannya akan kembali digelar pada pekan depan.

Recent Posts

DPR Harap Prabowo Suarakan Kemerdekaan Palestina di Pidato Forum PBB

MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato dalam Sidang Majelis Umum…

3 jam yang lalu

Potensi Kopi Robusta Sidomulyo Menggeliat, LPDB Perkuat Peran Koperasi Desa Merah Putih

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebagai satuan kerja Kementerian Koperasi kembali menunjukkan…

4 jam yang lalu

Sepuluh Larangan Wanita yang Sedang Haid

MONITOR, Jakarta - Haid atau menstruasi merupakan siklus alami bulanan yang rutin dialami oleh wanita…

4 jam yang lalu

Puan Harap Tim Transformasi Polri Mampu Meningkatkan Citra Positif Institusi

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi pembentukan Tim Transformasi Polri yang baru-baru…

5 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Dianugerahi Pin Emas Kapolri atas Berkontribusi Bagi Kemajuan Layanan Lalu Lintas

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan A. Purwantono, dianugerahi Pin…

7 jam yang lalu

TNI dan Polri Masih Berjaga di DPR, Puan: Objek Vital, Kita Cooling Down Dulu

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi keberadaan personel TNI dan Polri yang…

7 jam yang lalu