Imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi atas terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait hasil swab palsu di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
“Menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Khadwanto di PN Jaktim.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Selanjutnya, pihak majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi. Sementara sidang kelanjutannya akan kembali digelar pada pekan depan.
MONITOR, Jakarta - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang kembali menunjukkan performa terbaik pada…
MONITOR, Jakarta - Hari Toleransi Internasional diperingati setiap 16 November. Menag Nasaruddin Umar mengatakan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Kembali mencatatkan prestasi gemilang di…
MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) kembali menunjukkan perannya sebagai perusahaan penyedia…
MONITOR, Jakarta - Kebijakan dan dorongan kuat Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam memperluas peran wakaf…
monitor, Mataram - Serangkaian kegiatan halaqah tingkat nasional yang digelar di Universitas Islam Negeri (UIN)…