Imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi atas terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait hasil swab palsu di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
“Menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Khadwanto di PN Jaktim.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Selanjutnya, pihak majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi. Sementara sidang kelanjutannya akan kembali digelar pada pekan depan.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag membuka pendaftaran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi rilis Badan Pusat Statistik (BPS)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyoroti peningkatan polusi udara di…
MONITOR, Surabaya - Komisi IV DPR RI menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah konkret Kementerian Pertanian dalam…
MONITOR, Jawa Timur - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Wamen UMKM) Helvi Moraza…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menanggapi isu yang berkembang terkait ancaman gugatan yang…