POLITIK

Ini Alasan Kemenkumham Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko

MONITOR, Jakarta – Kisruh di internal Partai Demokrat akhirnya dimenangkan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ini setelah pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak permohonan kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Lantas apa yang mendasari Kemenkumham menolak permohonan Partai Demokrat hasil KLB tersebut?

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Yasonna Laoly, mengatakan penolakan tersebut didasari adanya persyaratan dokomen yang belum bisa terpenuhi oleh kubu Moeldoko.

“Hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” ujar Yasonna dalam konferensi pers daring, Rabu (31/3/2021).

Yasonna pun merinci beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yakni perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Dikatakannya, Kemenkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun pada 16 Maret 2021 yang pada intinya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat yang pada intinya memberitahukan kepada penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.

Terkait surat tersebut pihak penyelenggara KLB Deli Serdang telah menyampaikan tambahan beberapa dokumen ke Kemenkumham pada 29 Maret 2021. Hal itu untuk memenuhi ketentuan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 34 tahun 2017 serta telah memberi batas waktu yang cukup yakni tujuh hari.

“Dari hasil pemeriksaan keseluruhan berkas atau dokumen fisik Partai Demokrat kubu Moeldoko tersebut, masih terdapat kekurangan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga permohonan pengesahan kepengurusan ditolak,” terangnya.

Politisi PDIP ini juga menjelaskan, bahwa ada argumen-argumen yang disampaikan kepada Kemenkumham tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Dalam hal ini Yasonna menegaskan kementerian yang dipimpinnya menggunakan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar, dicatatkan atau disahkan di Kemenkumham pada 2020.

Recent Posts

Menteri UMKM Pastikan Keberlangsungan Pemberdayaan Pengusaha Perempuan di Pulau Rinca NTT

MONITOR, Labuan Bajo – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman meninjau…

12 jam yang lalu

Respons Aspirasi Guru, Kemenag Kebut Sertifikasi 467 Ribu Guru dan Naikkan Insentif Setara UMK

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan guru binaan. Fokus…

12 jam yang lalu

FEB UIN Jakarta Jajaki Kerja Sama Strategis dengan BPS Tangsel Perkuat Literasi Data

MONITOR, Tangerang Selatan - Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ibnu…

14 jam yang lalu

Kembangkan Teknologi Pengolahan Air, Tiga Perusahaan Jajaki Kerja Sama Strategis di Kawasan Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat penguatan infrastruktur pengelolaan air dan limbah di kawasan…

15 jam yang lalu

DPR Dorong Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur dan Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan duka cita yang…

16 jam yang lalu

Komisi IX DPR Kritik BGN Tetap Beri Insentif Besar ke SPPG Meski Tutup

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengkritik keras kebijakan Badan…

16 jam yang lalu