Kemendes PDTT

Gus Menteri Pastikan Pendamping Desa Bakal Lebih Profesional

MONITOR, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan, hingga saat ini, Kementerian yang dipimpinnya belum mengadakan rekrutmen Tenaga Pendamping Desa.

Hal ini diungkap oleh Gus Menteri, sapaan akrabnya, dalam Rapat Pembahasan bersama Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Senin (15/3/2021).

Penegasan ini dilakukan menjawab soal rumor yang menyebutkan jika Kemendes PDTT tidak lakukan rekrutmen meski ada beberapa wilayah tidak miliki pendamping desa.

Gus Menteri akui memang sejumlah wilayah alami kekosongan namun tidak lakukan rekrutmen karena ingin meningkatkan kualitas pendamping desa dan menjadi lebih profesional.

“Kami ingin pendamping desa itu profesional,” kata Gus Menteri.

Salah satu cara menuju itu, Kemendes PDTT telah membuat aplikasi khusus bagi pendamping yang disebut Daily Report.

Ada dimensi penting yang bisa berikan penilaian kinerja secara objektif, bukan lagi persoalan like or dislike. Penilaian ini memang berdasarkan kinerja yang terukur dan dapat dilihat dari aplikasi itu.

“Jadi saya tidak bisa menegur Pendamping Desa jika memang “membantu” calon yang bukan dari PKB. Semua berdasarkan kinerja,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Kaitan dengan kekosongan Pendamping di sejumlah wilayah,  Gus Menteri mengatakan, dalam konteks Pendamping bukan hanya kekosongan tapi juga kekurangan

Rasio jumlah pendamping dengan jumlah desa, utamanya di luar Pulau Jawa sudah tidak rasional lagi. Hingga bisa saja membuka peluang soal rekrutmen.

“Rekrutmen baru akan dilakukan jika sudah dilakukan penataan. Saya pastikan rekrutmen pun akan sangat profesional dan terbuka,” kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Menteri pastikan rekrutmen pendamping desa akan disesuaikan dengan daerah atau sesuai kebutuhan dan tidak bakal ada relokasi pendamping desa.

Ditegaskan, Pendamping Lokal Desa itu harus berasal dari desa setempat, Pendamping Desa harua berasal dari Kecamatan di wilayah itu hingga Tenaga Ahli harus berasal dari Kabupaten di wilayah itu.

“Tidak boleh Pendamping dari X kemudian ditempatkan di wilayah itu. Tidak boleh, itu tidak profesional,” tegas Gus Menteri.

Ditegaskannya jika pendamping desa untuk kepentingan PKB maka itu akan berjaya di Pilkada Serentak, namun faktanya tidak seperti itu.

“Saya masih bisa memilah kapan sebagai menteri, kapan sebagai abdi negara dan kapan sebagai petugas partai,” tegas Ketua DPP PKB ini.

Recent Posts

Terima Kunjungan BPK Australia, Puan Bicara Soal Pendekatan Adaptif Hadapi Ancaman Siber dalam Tata Kelola Negara

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan delegasi Australian National Audit Office…

2 jam yang lalu

Sidang Perdana Uji Formil UU Polri Digelar, Pemohon Minta MK Nyatakan Pembentukan UU Polri Cacat Formil

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026…

4 jam yang lalu

Metode PM-AAS Dongkrak Produksi Padi Sukabumi, Kementan Percepat Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Sukabumi – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperluas penerapan metode Pertanian Modern Advance Agriculture System…

5 jam yang lalu

Di Hadapan Puan, PM Modi Kutip Pernyataan Sukarno Soal RI-India Terikat Hubungan Darah dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India,…

6 jam yang lalu

Buka ICLJ 2026, Menko Yusril: Hukum Harus Hadir Melindungi Kelompok Rentan

MONITOR, Malang - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof.…

7 jam yang lalu

Sambut PM India Bersama Presiden Prabowo di DPR, Puan Bicara Soal Diplomasi Parlemen Hingga Jembatan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut hangat kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM)…

7 jam yang lalu